Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dono nekat bayar PSK pakai uang palsu karena tak simpan duit asli

Dono nekat bayar PSK pakai uang palsu karena tak simpan duit asli ilustrasi uang palsu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tak kantongi uang tapi tak bisa menahan birahi, RR alias Dono (20) nekat kencani PSK di lokalisasi Slarang Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dengan uang palsu. Tiga lembaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu itu, diakui Dono didapatkan dari AB alias Mad (19) yang disimpan sebagai koleksi.

"Saya sengaja membayar PSK dengan uang palsu karena saya tidak punya uang asli untuk membayar," kata Dono kepada penyidik unit Reskrim Polsek Kesugihan Polres Cilacap, Senin (3/4).

Sedangkan Mad, pemberi uang palsu mengatakan, awalnya ia menyimpan sekadar untuk koleksi. "Karena dia (RR alias Dono-red) minta untuk bayar PSK akhirnya saya berikan uang palsu tersebut," kata Mad.

Mad bercerita, uang palsu tersebut diperoleh dari temannya yang mengaku bernama Tomi, warga Batam Riau saat bertemu di Solotigo. Ia mendapat 5 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribuan dan 8 lembar uang kertas pecahan palsu Rp 20 ribuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya peredaran uang palsu itu saat anggota Polsek Kesugihan melaksanakan Patroli di wilayah tersebut. Salah satu PSK melapor karena merasa ditipu oleh pelanggan yang baru dilayaninya.

Pada polisi, PSK tersebut memperlihatkan 3 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu. Mendapat laporan tersebut petugas langsung mencari pelaku dan berhasil menangkap ketika pelaku berada di tempat parkir kendaraan bermotor di sekitar eks lokalisasi Selarang.

Akibat menyimpan lalu mengedarkan uang palsu, Dono dan Mad kini mendekam di sel tahanan Polsek Kesugihan Polres Cilacap. Petugas berhasil menyita uang kertas Republik Indonesia diduga palsu sebesar Rp 410 ribu. Rinciannya, pecahan Rp 50 ribu dengan nomer seri AAU519860 sebanyak 5 lembar. Serta pecahan Rp 20 ribu dengan nomer seri AAP25811 sebanyak 8 lembar.

Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi pada Senin (3/4) mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 Undang undang Republik Indonesia Nomer 07 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUH Pidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP