Dora pasrah berurusan dengan hukum karena kasus cakar Polantas
Merdeka.com - Nama Dora Natalia Singarimbun mendadak dikenal banyak orang setelah sebuah video dirinya mengamuk dan mencakar Polantas ramai berseliweran di media sosial. Polantas yang diketahui bernama Aiptu Sutisna sempat dimaki-maki lebih dulu sebelum seragamnya ditarik.
Kemarin, Dora sudah menemui Aiptu Sutisna di Mapolda Metro Jaya dan meminta maaf secara langsung. Walaupun Sutisna sudah memberikan maaf, proses hukum kasus tersebut akan tetap berlangsung.
Dora juga membuat surat tanda perdamaian yang ditandatangani dirinya dan Sutisna. "Beliau sangat ikhlas memaafkan saya, saya syukur bertemu beliau," kata Dora saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (7/12).
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Mengapa Tamara tidak mau mengungkapkan identitas individu itu? Tamara hanya diam saat diminta untuk mempertegas hal tersebut.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kompolnas meminta klarifikasi soal kasus Vina? 'Kompolnas sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Jabar, perihal penanganan kasusnya yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah inkrah,' kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (21/5).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia tak mau bicara soal kasusnya lagi. Dia memilih memberikan penjelasan langsung ke polisi saat pemeriksaan pada Senin (19/12) pekan depan.
Dora menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Meski demikian, dia berterima kasih tetap mendapatkan dukungan dari keluarganya.
"Saya tetap tenang, ini jadi pembelajaran. Ini sudah diatur begini jalannya,' pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asriana, ibu korban menceritakan kondisi anaknya mengalami luka memar di wajah dan leher.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaSelain Tamara, polisi juga memeriksa driver pribadi mantan suami Tamara, Angger Dimas itu.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.
Baca Selengkapnya