Dosen Abdul Basith Cs Ingin Membuat Kerusuhan Aksi Demo Pakai Molotov

Merdeka.com - Abdul Basith yang merupakan Dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) mendompleng dalam aksi unjuk rasa menggunakan peledakan bom molotov. Aksi yang diikuti pada saat demo mahasiswa pada 24 September 2019.
Abdul Basith awalnya merencanakan aksi peledakan tersebut di rumah salah satu tersangka yakni tersangka SN di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan bersama tersangka SS, SO, AB, dan YD pada 20 September 2019.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat chaos (kerusuhan), pembakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10).
Saat itu, mereka membagi peran untuk meledakkan bom molotov tersebut mulai dari perencana, pembuat bom molotov, hingga eksekutor peledakan.
Lalu, memasuki tanggal 23 September 2019, tersangka YD sepakat untuk membuat bom molotov yang rencananya diledakkan pada 24 September 2019. Oleh karena itu, YD melaporkan rencana pembuatan bom molotov itu kepada Abdul Basith.
"Setelah lapor ke AB (Abdul Basith), AB menyampaikan untuk menghubungi EF guna meminta uang sebesar Rp 800.000," ujarnya.
Argo mengungkapkan, AH pun diminta oleh isterinya EF untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka UM. Karena, tersangka YD tak memiliki rekening tabungan.
Usai mendapatkan uang, tiga tersangka yakni UM, YD, dan JK langsung mendatangi rumah tersangka HLD yang berada di kawasan Jakarta Timur untuk pembuatan bom molotov.
"Setelah semua berkumpul di rumah HLD, tsk JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov. Dibuatlah 7 buah bom molotov, kemudian setelah selesai dibuat (bom molotov), dan dilaporkan ke tersangka AB dan EF," ungkapnya.
Kemudian, pada 24 September 2019 di kawasan Pejompongan tepatnya dekat fly over Pejompongan, pada pukul 21.00 WIB, bom molotov itu diledakkan.
Tujuh bom yang diledakkan di Pejompongan tersebut, dibagikan kepada tersangka ADR, KSM, dan YD. Saat ini, polisi sedang memburu keberadaan tersangka KSM.
"Tujuh bom dibagi 3, dua buah bom untuk tersangka ADR, 2 buah bom tuk tersangka KSM yang masih DPO, dan 3 bom molotov dipegang YD yang dilempar ke petugas dua buah bom, sementara satu buah bom untuk bakar ban," jelasnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya