Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dan MK dinilai bertanggungjawab atas pengangkatan Arief Hidayat

DPR dan MK dinilai bertanggungjawab atas pengangkatan Arief Hidayat Ketua MK Arief Hidayat. ©2016 Merdeka.com/Ibnu

Merdeka.com - Direktur PUKAT UGM Zainal Arifin Muchtar mendesak DPR bertanggungjawab telah menunjuk Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Kontitusi, meski telah dijatuhi pelanggaran etik dua kali. Menurut dia saat proses penunjukan Arief, sangat cepat dan diduga telah melanggar aturan.

"'Bill atau tagihan' harusnya kita kirim ke DPR. DPR harus bertanggungjawab atas ini," kata Zainal ketika diskui Iluni UI di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Menurut Zainal, DPR patut diduga telah melakukan lobi-lobi agar bisa terpilih lagi. Sebab dalam penunjukannya itu, DPR secara gamblang memaksakan seseorang bermasalah secara etik untuk terpilih kembali sebagai ketua MK.

Meski demikian, dia dan teman-teman akademisi tidak mempunyai jalur untuk menurunkan Arief dari jabatannya. Kecuali Arief sadar dan mengundurkan diri atau masa jabatannya habis. Karena itu, Zainal dan 75 akademisi Forum Akademisi Selamatkan MK, mendesak Arief untuk mundur.

"Karena memaksakan seseorang yang kemudian cacat secara etik, atau kedua yang dipilih melalui proses yang tidak pas. Asal tunjuk saja, di UU MK itu jelas, ada, objektif, transparan, akuntabel. Asas-asas yang harus dipenuhi. Padahal Arief terpilih tidak melalui itu," tegasnya.

"Itu yang membuat curiga kan, jangan jangan Arief terpilih melalui lobi-lobi. Persis yang kemudian diceritakan oleh Desmond (Anggota Komisi III Fraksi Gerindra)," sambungnya.

Selain itu, Zainal juga menyoroti delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang menunjuk Arief secara aklamasi. Adapun delapan hakim yang hadir saat pemilihan ketua MK periode 2017-2020 pada Juli 2017 lalu, adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra, serta Arief Hidayat sendiri. Maka itu para hakim dan institusi Mahkamah Konstitusi itu sendiri, menurut Zainal, harusnya bertanggungjawab.

"Ada kesadaran etika di MK yang tidak disadari oleh 8 hakim di MK. Kalau ada kesalahan dulunya lalu aklamasi menunjuk Arief itu harus ditumpahkan tidak hanya ke Arief," jelasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP