Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR geram PT JICT pidanakan karyawan yang bongkar kerugian negara

DPR geram PT JICT pidanakan karyawan yang bongkar kerugian negara Rieke Diah Pitaloka. ©2013 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Ketua Pansus hak angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengecam tindakan perusahaan yang menuntut pegawainya yang membuka skandal kerugian negara. Sebab saat ini ada pegawai PT Jakarta International Container (JICT) memproses pegawainya di ranah hukum.

"Saya kecam tindakan perusahaan yang saat ini justru sedang mengejar pegawai di JICT untuk dimasukan ke ranah hukum. Kemarin masuk ke Pengadilan Negeri dituntut perdata Rp 135 miliar," kata Rieke di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (13/6).

Dengan adanya laporan BPK tersebut, kata dia, tuntutan tersebut harusnya telah terbantahkan. Sebab tak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Sekarang mereka ke PHI (Pengadilan Hukum Industrial) Bungur. Saya yakin hakim-hakim PHI memahami ini bukan persoalan sekedar konflik hubungan industrial tetapi ada persoalan keuangan negara," tuturnya.

Politisi PDIP ini meminta kriminalisasi terhadap pekerja yang membantu kasus ini dihentikan. Sebab jangan sampai yang seharusnya milik Indonesia dipindahtangankan begitu saja.

"Selamatkan aset negara yang akan menjadi pilot project dari pembenahan BUMN," tegasnya.

Dia menambahkan penyelesaian konflik ini pun tak hanya bisa ditangani langsung oleh Dirut dan Menteri BUMN. "Yang jelas ada tanggung jawab seperti yang disampaikan rekomendasi pansus, ada tanggung jawab menteri bumn jelas. bagaimana mungkin keputusan sebesar ini diputuskan tanpa melalui RUPS dan tidak ada di dalam rencana kerja perusahaan. Saya kira kita akan terus jalan," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP