Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut larangan coret-coret bendera RI diatur dalam Undang-undang

DPR sebut larangan coret-coret bendera RI diatur dalam Undang-undang Masinton Pasaribu ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengusutan kasus bendera Indonesia bertuliskan kalimat tauhid yang dibawa Nur Fahmi saat saat demonstrasi bersama Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Polri dinilai tebang pilih dalam mengusut kasus ini karena tidak hanya Nur Fahmi yang pernah menambah tulisan di bendera merah putih.

Kejadian pernah terjadi saat konser band legendaris Metallica atau konser penyanyi balada Iwan Fals. Sayangnya, penonton tersebut tidak ditangkap.

Anggota Komisi III fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, sudah ada aturan yang mengatur bendera merah putih tidak boleh dicoret-coret. Dengan ketentuan itu, oknum yang kedapatan mencoret bendera bisa dikenakan pasal pidana.

"Mengenai bendera itu diatur dalam Undang-undang mengenai lambang negara. Bahkan sampai ukuran bendera, penggunaan bendera, dan di Undang-undang itu terangkum jelas. Sehingga pelanggaran terhadap coretan bendera bisa dipidana," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).

Aturan mengenai lambang negara ini telah berlaku sejak lama. Meski begitu, Masinton menilai sosialisasi aturan lambang negara itu sangat minim. Untuk itu, dia berharap aturan ini bisa lebih ditegakkan kepada siapa pun agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.

"Memang diperlakukan sejak dulu. Cuma ini kan sosialisasinya kan minim. Dengan begini, ada preseden begini harus diperlakukan, ke depan, sama kepada siapa pun," tegas dia.

Ketua DPP bidang Polhukam PKS Al Muzammil Yusuf mengkritik Polri dalam mengusut kasus bendera Indonesia bertuliskan kalimat tauhid yang dibawa Nur Fahmi saat saat demonstrasi bersama FPI di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Muzammil menilai Polri tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Kritikan Muzammil yang disampaikan disela rapat paripurna.

Muzzamil mencontohkan, kasus bendera merah putih itu pernah terjadi saat konser band legendaris Metalica atau konser penyanyi balada Iwan Fals. Para pendukung musisi tersebut kedapatan menuliskan lambang Metalica atau Oi, sebutan fans Iwan Fals. Sayangnya, para penonton tidak ditangkap.

"Saya memberikan beberapa contoh gambar bendera merah putih yang ada lambang Metalica, Oi, dan lain-lain. Nur Fahmi yang tanpa pelapor akan diusut, kenapa pelaku lain tidak diusut," kata Muzzamil di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).

Apalagi, kata dia, tulisan arab di bendera merah putih yang dibawa Nur Fahmi tidak ada unsur penodaan terhadap agama. Muzzamil pun mempertanyakan langkah Polri yang akhirnya menangkap Fahmi.

"Padahal kata-kata suci, kata Syahadat bukan menodai," tegasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP