DPR setuju Arief kembali jadi hakim MK periode 2018-2023
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR menyetujui Arief Hidayat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada Rabu (6/12). Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan untuk menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Arief.
Dalam laporannya, Trimedya mengatakan Komisi III DPR melaksanakan rapat pleno untuk menanyakan kesediaan Arief Hidayat dicalonkan kembali menjadi Hakim MK pada tanggal 20 November 2017. Arief menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan dan dipilih kembali menjadi Hakim MK untuk masa jabatan 2018-2023.
Selain itu, pihaknya juga menyepakati untuk menggelar uji kelayakan terhadap Arief Hidayat dalam bentuk panel dengan mengikutsertakan tim pakar atau ahli. Pakar dan ahli yang diundang yakni pakar atau ahli, yakni: Runtung Sitepu, Syamsul Bachri, Maruarar Siahaan dan Hesti Anniwulan.
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
"Setelah Uji Kelayakan dan Kepatutan selesai, Komisi DPR RI memberikan waktu kepada Tim Pakar atau Ahli untuk memberikan penilaian yang akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam memberikan persetujuan," kata Trimedya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).
Dari 10 fraksi yang hadir, 9 fraksi menyetujui Arief untuk dipilih kembali menjadi hakim MK untuk masa jabatan 2018-2023. Sementara Fraksi Gerindra walk out karena mencium adanya kejanggalan dalam uji kelayakan dan kepatutan Arief.
"Satu fraksi yaitu Gerindra tidak memberikan pendapat," ungkap Trimedya.
Setelah Trimedya memaparkan laporan, Fadli menanyakan persetujuan anggota dewan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan Arief sebagai hakim MK.
"Apakah laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK dapat disetujui," tanya Fadli.
"Setuju," jawab serentak anggota DPR yang hadir. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaArsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaHakim MK, Arief Hidayat menegur, sikap ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran yakni Hasan Nasbi sebelum disumpah dalam sidang PHPU
Baca Selengkapnya