DPR Soal Perma Vonis Koruptor: Paling Penting Independensi Hakim

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman untuk hakim dalam memvonis koruptor. Menurutnya, maksud Perma tersebut agar tidak ada disparitas perbedaan dalam penentuan vonis koruptor.
"Saya pikir sepanjang itu masuk wilayah yudikatif, itu tidak masalah. Walaupun dalam perma itu hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi, dan tak mengatur semua pasal. Nah, ini disebabkan untuk kemudian mengatur agar tidak ada disparitas dalam memutuskan vonis," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Tetapi, menurutnya, selain menjaga agar tidak ada perbedaan di antara para hakim dalam memberikan vonis untuk koruptor, yang paling penting adalah kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara.
"Dibalik semua itu yang paling penting adalah menurut kami independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara," jelas Politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, MA mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.
Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya