DPR tolak draf rekomendasi KPI ke Kominfo soal izin siaran tv swasta
Merdeka.com - Komisi I DPR menolak draf rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz mengatakan usulan tersebut tidak valid.
Meutya menjelaskan penilaian terhadap 10 stasiun televisi tersebut selalu berubah tiap tahunnya. Pergantian komisioner KPI membuat data Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) berbeda dengan kepengurusan yang lama.
"Komisi I DPR RI belum dapat menerima penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia terkait rekomendasi kelayakan perpanjangan IPP dari 10 LPS televisi yang akan berakhir tahun 2016," kata Meutya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa renovasi rumah KPR dibatasi? Melansir Rumah123, aturan tentang renovasi rumah sejatinya bukan datang dari pihak perbankan melainkan pengembang. Lantas, apa saja aturan renovasi rumah yang umum diberlakukan oleh developer? Berikut di antaranya: 1. Tidak Boleh Sampai Merombak Fasad RumahDeveloper biasanya akan mengizinkan renovasi rumah KPR selama tidak mengubah tampilan depan atau fasad hunian.
Dari 10 stasiun televisi yang direkomendasikan, masa izin 9 diantaranya akan berakhir pada 16 Oktober 2016. Meutya meminta kepada KPI untuk kembali menyusun hasil penilaian terhadap 10 stasiun televisi yang izin penyiarannya akan berakhir. Rapat tersebut akhirnya ditunda hingga 10 Oktober 2016.
"Rapat akan dilanjutkan pekan depan, KPI segera mengkaji ulang hasil penilaian 10 LPS," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty mengatakan masih ada sekitar 2 hingga 3 hari bagi KPI untuk memperbaiki draf rekomendasi, termasuk soal rincian hasil evaluasi tiap tahunnya.
"2-3 hari kita punya waktu bagi kpi untuk memperbaiki, jadi realnya tahun berapa ke tahun berapa, dan jangan berubah atau manipulasi data," tegasnya.
Evita menuturkan selain soal data evaluasi, masalah yang belum rampung adalah bentuk pelanggaran konten siaran. Sejauh ini, draf rekomendasi tidak mencantumkan soal konten siaran.
"Bahwa ada evaluasi setiap tahun, tapi hanya TV menyerahkan laporan setiap tahun. Kami DPR tidak melihat saham berapa tapi pelanggaran di konten. Tolong itu dimasukkan ke permen, EDP atau evaluasi yang 10 tahun ini dilakukan setiap tahun," jelas Evita.
Sementara, Ketua KPI Yuliandre Darwis mengklaim hasil evaluasi penilaiannya terhadap 10 LPS tidak ditemukan pelanggaran berarti. Pihaknya menilai 10 stasiun layak mendapat perpanjangan izin hingga 10 tahun ke depan.
"Secara kuantitas angka semua 10 stasiun televisi rata-rata layak direkomendasikan untuk diperpanjang izin siarnya," klaimnya.
Disinggung soal perbedaan hasil penilaian KPI terhadap 10 stasiun televisi, Yuliandre menjelaskan, penilaian sebelumnya hanya berdasarkan satu tahun terakhir. Sementara penilaiannya saat ini adalah berdasarkan penilaian kumulatif 10 tahun terakhir.
"Jadi ini hanya pemahaman skor yang berbeda. Yang perlu ditegaskan, secara aspek administrasi, Sumber Daya Manusia dan aspek sistem jaringan hampir menyempurnakan program isi siaran. Tapi tentu ada catatan-catatan penting bagi 10 stasiun ini," tegas Yuliandre. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca Selengkapnya