Dua Jempol dan Senyum Kuat Maruf ke Foto Brigadir J
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. Putusan ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Usai mendengar putusan itu, Kuat langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan dirinya. Di sana, dia langsung dihampiri sejumlah pengacaranya.
Beberapa orang pun mencoba untuk menenangkan Kuat. Mulai dari mengelus punggungnya, hingga menepuk bagian pundak dan tangan sebelah kanan. Setelahnya, dia langsung bersalaman dengan dua orang pengacara yang mendampinginya selama persidangan.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang ditandu? Kondisi Safriani kini tampak membaik. Perempuan 34 tahun yang berprofesi sebagai bidan kampung di Desa Ratte, Kecamatan Tutar, Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini, telah mendapat pertolongan medis di rumah sakit.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang dipeluk dan dicium oleh Prabowo? Capres Prabowo Subianto menghadiri acara Jaringan Islam Indonesia di Palembang, Selasa (9/1). Usai berpidato, Prabowo menyempatkan diri menggendong dan mencium dua anak kecil.
-
Siapa yang dipeluk oleh para siswa? Saat dikelilingi para siswa, sang ibu kantin nampak berbusana sederhana. Sosoknya tampil dengan setelan berwarna merah lengkap berkacamata. Saking dekatnya, para siswa tak segan untuk memeluk ibu kantin sebagai tanda perpisahan.
Selanjutnya, dia langsung menuju ke arah pintu keluar sebelah kiri ruang sidang utama. Sambil berjalan, Kuat memberikan salam jempol ke arah media dan masyarakat yang menonton langsung.
Bahkan, Kuat juga terlihat sempat memberikan salam metal kepada barisan para jaksa penuntut umum (JPU).
Saat Kuat menuju pintu keluar sidang, Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J tiba-tiba saja berdiri dan langsung menghampirinya. Rosti menunjukkan foto anaknya tersebut.
Beda dengan terdakwa sebelumnya, seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kuat justru merespons dengan memberikan salam dua jempol sambil tersenyum.
Respons ini diberikan Kuat Maruf sambil melihat ke arah Rosti dan berjalan ke arah pintu keluar yang sudah dijaga oleh petugas.
Vonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Maruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).
Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada anak buahnya banjir pujian.
Baca SelengkapnyaKodam XII Tanjungpura memberi sambutan meriah ke Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit TNI berpangkat Prada memegang pundak jenderal TNI bintang 2, Mayjen TNI Iwan Setiawan setelah berhadap-hadapan muka.
Baca SelengkapnyaSaat asyik goyang, Maruli turut mengajak sejumlah prajurit untuk tos bersama.
Baca SelengkapnyaSebuah unggahan di awal tahun memperlihatkan sosok Kopral Bagyo yang sedang berfoto dengan jenderal polisi bintang dua, Irjen Ahmad Luthfi.
Baca SelengkapnyaVideo ini pun viral dan sudah ditonton hampir 12 juta kali.
Baca SelengkapnyaSeorang bapak-bapak yang mengajak foto, salam komando lalu menyium tangan Gibran.
Baca Selengkapnya