Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Jempol dan Senyum Kuat Maruf ke Foto Brigadir J

Dua Jempol dan Senyum Kuat Maruf ke Foto Brigadir J Dua Jempol dan Senyum Kuat Maruf. ©2023 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara. Putusan ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Usai mendengar putusan itu, Kuat langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan dirinya. Di sana, dia langsung dihampiri sejumlah pengacaranya.

Beberapa orang pun mencoba untuk menenangkan Kuat. Mulai dari mengelus punggungnya, hingga menepuk bagian pundak dan tangan sebelah kanan. Setelahnya, dia langsung bersalaman dengan dua orang pengacara yang mendampinginya selama persidangan.

Selanjutnya, dia langsung menuju ke arah pintu keluar sebelah kiri ruang sidang utama. Sambil berjalan, Kuat memberikan salam jempol ke arah media dan masyarakat yang menonton langsung.

Bahkan, Kuat juga terlihat sempat memberikan salam metal kepada barisan para jaksa penuntut umum (JPU).

Saat Kuat menuju pintu keluar sidang, Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J tiba-tiba saja berdiri dan langsung menghampirinya. Rosti menunjukkan foto anaknya tersebut.

Beda dengan terdakwa sebelumnya, seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kuat justru merespons dengan memberikan salam dua jempol sambil tersenyum.

Respons ini diberikan Kuat Maruf sambil melihat ke arah Rosti dan berjalan ke arah pintu keluar yang sudah dijaga oleh petugas.

Vonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Maruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).

Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Santunnya Jenderal Sigit ke Anak Buah, Bungkukkan Badan Salami Polisi yang Pakai Tongkat
Santunnya Jenderal Sigit ke Anak Buah, Bungkukkan Badan Salami Polisi yang Pakai Tongkat

Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada anak buahnya banjir pujian.

Baca Selengkapnya
Gemuruh Semangat Para Prajurit TNI Sambut Kedatangan Kasad, Sang Jenderal Sampai Digendong
Gemuruh Semangat Para Prajurit TNI Sambut Kedatangan Kasad, Sang Jenderal Sampai Digendong

Kodam XII Tanjungpura memberi sambutan meriah ke Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
⁠Prada TNI Berani-beraninya Pegang Pundak Mayjen Iwan Setiawan, Awalnya Sempat Hadap-hadapan Muka
⁠Prada TNI Berani-beraninya Pegang Pundak Mayjen Iwan Setiawan, Awalnya Sempat Hadap-hadapan Muka

Seorang prajurit TNI berpangkat Prada memegang pundak jenderal TNI bintang 2, Mayjen TNI Iwan Setiawan setelah berhadap-hadapan muka.

Baca Selengkapnya
Momen Kedekatan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Bareng Prajurit Hasanuddin, Joget Asyik Beri Tos
Momen Kedekatan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Bareng Prajurit Hasanuddin, Joget Asyik Beri Tos

Saat asyik goyang, Maruli turut mengajak sejumlah prajurit untuk tos bersama.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun 2024, Kopral Bagyo Foto Bareng Irjen Ahmad Luthfi Sambil Tersenyum 'Semoga Pak Luthfi Berkenan Berkumis Walau Sehelai'
Memasuki Tahun 2024, Kopral Bagyo Foto Bareng Irjen Ahmad Luthfi Sambil Tersenyum 'Semoga Pak Luthfi Berkenan Berkumis Walau Sehelai'

Sebuah unggahan di awal tahun memperlihatkan sosok Kopral Bagyo yang sedang berfoto dengan jenderal polisi bintang dua, Irjen Ahmad Luthfi.

Baca Selengkapnya
Ortu Tak Hadir saat Momen Kunjungan Pendidikan Polri, Aksi Pria Peluk Siswa Ini Viral Banjir Pujian
Ortu Tak Hadir saat Momen Kunjungan Pendidikan Polri, Aksi Pria Peluk Siswa Ini Viral Banjir Pujian

Video ini pun viral dan sudah ditonton hampir 12 juta kali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Kejutan! Seorang Bapak-Bapak Colongan Cium Tangan Gibran
VIDEO: Momen Kejutan! Seorang Bapak-Bapak Colongan Cium Tangan Gibran

Seorang bapak-bapak yang mengajak foto, salam komando lalu menyium tangan Gibran.

Baca Selengkapnya