Dua Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online di Tasikmalaya
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan dua dari delapan orang sebagai tersangka kasus prostitusi. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AZ (29) dan AR (20).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan menemukan barang bukti yang bisa menjerat mereka.
"AR dan AZ ini perannya sebagai mucikari," katanya, Jumat (1/11).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Untuk enam orang lainnya yang berinisial G (22), W (22), A (17), F (18), FE (16) dan R (17) hingga saat ini berstatus saksi. Khusus lima orang perempuan, mereka saat ini telah dibawa petugas Dinas Sosial Kota Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan.
Meski sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Dadang mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Menurutnya bukan tidak mungkin berkaitan dengan jaringan prostitusi lainnya.
"Hingga saat ini sendiri memang belum mengarah kepada jaringan lain, namun akan kita terus kembangkan," terangnya.
Dalam prosesnya sendiri, dia menjelaskan, dua tersangka menawarkan para perempuan ditawarkan secara online. Mereka pun diketahui sudah mulai melakukan kegiatan tersebut sejak beberapa bulan terakhir.
"Ada juga yang sudah sejak Februari 2019 di Tasikmalaya. Mereka ini juga sebelumnya tidak saling kenal, baik yang perempuan maupun yang laki-laki," ujarnya.
Sebelumnya, polisi membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Delapan muda-mudi diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari laporan resepsionis salah satu hotel di Kota Tasikmalaya.
"Tadi kami menerima laporan dari resepsionis salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi. Dilaporkan ada beberapa anak perempuan dan laki-laki yang mencurigakan sehingga kami langsung melakukan pengecekan dan kita dapatkan di salah satu kamar lima orang perempuan dan tiga laki-laki. Kita temukan juga alat kontrasepsi," kata Dadang Sudiantoro, Rabu (30/10).
Muda-mudi ditemukan di salah satu kamar itu kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk perempuan diamankan berinisial W (22), A (17), F (18), FE (16), dan R (17). Sedangkan tiga laki-laki diamankan berinisial AZ (29), AR (20), dan G (22).
"Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan mereka ini sudah tinggal di hotel selama dua hari. Untuk para perempuan yang kita amankan juga mengaku telah melayani tamu di hotel tersebut," kata dia.
Para perempuan ditangkap polisi ditawarkan melalui salah satu aplikasi online kepada lelaki juga ditangkap polisi. "Pengakuannya baru-baru ini," ucapnya.
Dadang menyebut polisi masih akan terus melakukan proses penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Untuk sementara mereka kita jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaKedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaTersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca SelengkapnyaHanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca Selengkapnya