Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online di Tasikmalaya

Dua Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online di Tasikmalaya Ilustrasi Prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan dua dari delapan orang sebagai tersangka kasus prostitusi. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AZ (29) dan AR (20).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan menemukan barang bukti yang bisa menjerat mereka.

"AR dan AZ ini perannya sebagai mucikari," katanya, Jumat (1/11).

Orang lain juga bertanya?

Untuk enam orang lainnya yang berinisial G (22), W (22), A (17), F (18), FE (16) dan R (17) hingga saat ini berstatus saksi. Khusus lima orang perempuan, mereka saat ini telah dibawa petugas Dinas Sosial Kota Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan.

Meski sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Dadang mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Menurutnya bukan tidak mungkin berkaitan dengan jaringan prostitusi lainnya.

"Hingga saat ini sendiri memang belum mengarah kepada jaringan lain, namun akan kita terus kembangkan," terangnya.

Dalam prosesnya sendiri, dia menjelaskan, dua tersangka menawarkan para perempuan ditawarkan secara online. Mereka pun diketahui sudah mulai melakukan kegiatan tersebut sejak beberapa bulan terakhir.

"Ada juga yang sudah sejak Februari 2019 di Tasikmalaya. Mereka ini juga sebelumnya tidak saling kenal, baik yang perempuan maupun yang laki-laki," ujarnya.

Sebelumnya, polisi membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Delapan muda-mudi diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari laporan resepsionis salah satu hotel di Kota Tasikmalaya.

"Tadi kami menerima laporan dari resepsionis salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi. Dilaporkan ada beberapa anak perempuan dan laki-laki yang mencurigakan sehingga kami langsung melakukan pengecekan dan kita dapatkan di salah satu kamar lima orang perempuan dan tiga laki-laki. Kita temukan juga alat kontrasepsi," kata Dadang Sudiantoro, Rabu (30/10).

Muda-mudi ditemukan di salah satu kamar itu kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk perempuan diamankan berinisial W (22), A (17), F (18), FE (16), dan R (17). Sedangkan tiga laki-laki diamankan berinisial AZ (29), AR (20), dan G (22).

"Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan mereka ini sudah tinggal di hotel selama dua hari. Untuk para perempuan yang kita amankan juga mengaku telah melayani tamu di hotel tersebut," kata dia.

Para perempuan ditangkap polisi ditawarkan melalui salah satu aplikasi online kepada lelaki juga ditangkap polisi. "Pengakuannya baru-baru ini," ucapnya.

Dadang menyebut polisi masih akan terus melakukan proses penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Untuk sementara mereka kita jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Kedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.

Baca Selengkapnya
Terlacak Unggah Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Ditangkap Polisi
Terlacak Unggah Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Ditangkap Polisi

Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).

Baca Selengkapnya
Bongkar Markas Perjudian Online, Polisi Dalami Kemungkinan Jual Beli Nomor Telepon
Bongkar Markas Perjudian Online, Polisi Dalami Kemungkinan Jual Beli Nomor Telepon

Wira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Kedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU
Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap
Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap

Tersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Selengkapnya
Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?
Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?

Hanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya