Duduk Perkara Viral Remaja 14 Tahun di Padang Sidempuan jadi Tersangka Usai Terima Video Porno dari Pacarnya
Kasus seorang remaja perempuan berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumut, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah disebut menerima video porno viral
Kasus seorang remaja perempuan berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dituduh menerima video porno, telah menjadi viral dan menghebohkan media sosial.
Sebelumnya, S mendapatkan video asusila dari R. Ayah S, TSP, yang merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, kemudian membuat video dan mengunggahnya ke media sosial, yang akhirnya menjadi viral.
Pada hari Selasa (12/11/2024), pihak Polres Padangsidimpuan memberikan klarifikasi mengenai kasus ini melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga SH. Dalam penjelasannya, Kenborn menjelaskan bahwa permasalahan yang melibatkan S dan R terjadi pada bulan April 2024.
"Saat itu, saudari S menerima kiriman video sekali tayang dari saudara R, dan pada saat itu video tersebut direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari S. Kemudian, video tersebut di-share ke teman-temannya," ungkap Kenborn.
Polisi Persilakan Bikin Laporan
Diterangkan oleh Kenborn, insiden tersebut menyebabkan kedua belah pihak saling melaporkan satu sama lain. Penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan psikolog serta melakukan penyitaan barang bukti berupa gawai untuk diujikan di Labfor dan langkah-langkah lainnya," jelas Kenborn.
Selain itu, gelar perkara juga telah dilaksanakan di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Kenborn menambahkan bahwa dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, telah dilakukan mediasi atau diversi sebanyak tiga kali. Namun, sayangnya, tidak ditemukan solusi yang memuaskan untuk menyelesaikan masalah tersebut," tuturnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum dan mediasi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya penyelesaian masalah secara baik dan damai.
Menurut Kenborn, pada Selasa, 12 November 2024, telah dilaksanakan mediasi atau diversi di Polres Padangsidimpuan. Proses diversi ini dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Beberapa pihak yang hadir dalam acara tersebut termasuk Dinas PPA Pemko Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. "Mohon doa dan dukungannya agar permasalahan ini segera menemukan solusi terbaik," ujarnya.
Viral di Media Sosial
Pantauan Liputan6.com menunjukkan bahwa akun Instagram @undercover.id juga mengunggah isu ini. Dalam unggahannya, terdapat informasi mengenai sosok yang diduga sebagai ayah R, yang disebut-sebut sebagai Ketua Kadin Padangsidimpuan. Postingan tersebut memuat beberapa slide yang menampilkan S dengan wajah yang diblur, serta ayahnya.
Dalam video tersebut, ayah S, TSP, mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit agar memberikan perhatian pada kasus yang dihadapi putrinya.