Dugaan Pemerasan, 2 Penyidik Kasus Cashback Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Merdeka.com - Dua orang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dilaporkan ke pihak Propam. Mereka dilaporkan terkait dengan dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka yang kasusnya tengah ditangani oleh Polda Jatim.
Laporan terhadap dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Yuyun Pramesti. Ia menyatakan, dirinya mewakili 4 orang kliennya melakukan pelaporan ke propam Polda Jatim.
"Yang kita laporkan penyidik inisial A dan R," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (5/11).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia pun menceritakan, kasus ini berawal saat empat orang anak kliennya menjalani pemeriksaan sebuah kasus di Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keempat anak kliennya itu menjalani proses pemeriksaan.
Saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu lah, keempat orang tua mereka sempat berdialog dengan penyidik yang intinya mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan damai.
"Dialog itu mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai dengan adanya uang damai semacam itu pada saat itu ada yang berkisar Rp500 (juta) sampai Rp40 juta. Itu pernyataan dari orang-orang yang berdialog dengan penyidik untuk supaya tidak berlanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, lokasi dialog yang dilakukan oleh orang tua dan penyidik itu terjadi di salah satu ruang di gedung Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, permintaan itu tidak dituruti oleh para orang tua tersangka dengan alasan tidak mampu membayar sejumlah yang diminta.
"Tidak ada, karena memang terus terang mereka tidak mampu untuk (membayar sejumlah) itu," tambahnya.
Lalu kapan upaya dugaan pemerasan itu terjadi? Yuyun menyatakan, hal itu terjadi sebelum anak dari para kliennya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Setelah permintaan tersebut tidak dituruti, anak dari kliennya pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mengenai kasus yang menimpa anak-anak kliennya, Yuyun menyatakan hal itu terkait dengan kasus dugaan pemanfaatan program cashback di aplikasi e-commerce tokopedia. Dalam kasus itu, para tersangka diduga menggunakan transaksi fiktif dengan tujuan untuk mendapatkan poin cashback yang dapat ditukarkan dengan uang.
Menanggapi pelaporan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika kasus yang dilaporkan ke Propam itu telah dilakukan konpers sebelumnya. Sehingga, ia pun mempertanyakan mengapa kasus itu baru dilaporkan sesudah konferensi pers kasus itu.
"Saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus tokopedia kan saya yang konferensi pers. Kalau ada laporan terjadi pemerasan, kalau terjadi pemerasan kenapa sebelum konpers, kenapa sesudah konferensi pers yang sudah kami sampaikan. Ya media sudah tahu semua kok," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca Selengkapnya