Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru dieksekusi kejaksaan

Eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru dieksekusi kejaksaan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeksekusi terpidana, Maiyulis Yahya (59), Senin (29/1). Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru itu melakukan korupsi dana pengembangan teknologi persampahan di area TPA Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman mengatakan, eksekusi dilakukan menyusul telah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 901 K/ PID SUS/ 2014 tgl 15 Januari 2015.

Dalam putusan kasasi MA, Maiyulis divonis hukuman 1 tahun penjara. Hakim agung juga mewajibkan Maiyulis membayar denda Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.

Selain itu hakim juga menghukum Maiyulis membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta. Uang tersebut dapat diganti kurungan selama 1 bulan.

"Untuk menjalani putusan itu, jelang Zuhur tadi kita mendatangi rumah terpidana di Jalan Melur, Tampan, Pekanbaru. Terpidana dieksekusi sekira pukul 14.30 WIB," ujar Warman.

Setelah mengurus administrasi, selanjutnya Maiyulis dibawa ke Lapas Klas IIA Gobah untuk menjalani hukumannya. "Terpidana ini merupakan tunggakan eksekusi kita (Kejari Pekanbaru). Eksekusi merupakan sinergitas dengan Intel Kejari dibantu Kejati Riau," kata Warman.

Perkara yang menjerat Maiyulis terjadi pada tahun 2009 silam ketika menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru selaku Pengguna Anggaran. Korupsi dilakukannya bersama Abdul Qohar selaku Kepala Seksi Penampungan Sampah sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyimpangan proyek yang di anggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator. "Namun dalam berjalannya dum truk tidak ada, hanya ada ekskavator," ucap Warman.

Saat proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Maiyulis divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

"Penyidik waktu itu sudah menyita uang Rp66 juta sebagai barang bukti. Dalam putusan pengadilan, dari jumlah itu sebesar Rp59,6 juta dirampas untuk negara," jelas Warman.

Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru belum mengeksekusi empat terpidana lain. Selain Abdul Qohar, juga ada Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto yang merupakan pekerja di proyek pengelolaan sampah tersebut.

Terhadap para terpidana lain, Warman mengimbau agar segera menyerahkan diri ke Kejari Pekanbaru. "Terhadap terpidana lain sudah berkekuatan hukum tetap. Kota minta segera menyerahkan diri," tegas Warman.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya