Eks Mensos Juliari akan Bersaksi untuk 2 Terdakwa di Sidang Korupsi Bansos
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tiga terdakwa yakni Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu telah dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa sidang yang bakal berlangsung pada Senin 22 Maret 2021. Beragendakan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Saksi yang dipanggil, Juliari Peter Batubara," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (21/3).
-
Siapa lagi saksi di sidang? Selain Kiesha Alvaro yang memberikan kesaksian di sidang perceraian ini, ada juga kakak ipar Okie Agustina. Turut hadir juga Shakinah, anak kedua Okie Agustina, yang datang untuk mendampingi kakaknya.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang terlibat korupsi Bansos Presiden Jokowi? Kasus itupun merupakan hasil pengembangan daripada korupsi distribusi bantuan sosial saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.Di kasus itu pula, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara pernah terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap terkait bansos Corona di Kemensos tahun 2020-2021 oleh penyidik KPK.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.Tidak hanya petugas KPPS, pendampingan ini juga diberikan untuk petugas pengamanan dari TNI, Polri dan Linmas. Tujuannya, mengantisipasi potensi kelelahan selama bertugas.
Selain Juliari, Ali menyebutkan ada juga saksi yang akam dipanggil yakni, Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari serta Victorious Saut Hamonangan Siahaan sebagai PPK reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Kepada terdakwa Ardian Iskandar telah didakwa terkait suap atas pengadaan bantuan sosial Covid-19 kepada Juliari senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja memberi uang seluruhnya Rp1,95 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan, Rabu (24/2).
Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke telah didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000, kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Jakarta, Rabu (24/2).
Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaErick mempertanyakan apa yang salah dari penyaluran bansos dan BLT.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKegigihan terpancar dari kehidupan seorang prajurit bernama Sertu Sarijo. Usai berdinas, dia tak berdiam diri atau sekadar beristirahat.
Baca Selengkapnya