Eks pejabat Kemendagri siap jadi justice collaborator kasus e-KTP

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka pada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Irman juga telah ditahan di Rutan KPK hari ini.
Setelah ditahan, Irman langsung mengajukan surat sebagai justice collaborator (JC) atau pihak yang menjadi sumber untuk membongkar kasus e-KTP. KPK sudah menerima surat itu dan akan dipertimbangkan apalagi jika benar bisa mengungkap kasus yang berjalan beberapa tahun.
"Tetapi semua tersangka yang mengajukan JC wajib untuk mengakui kesalahannya dan membuka seluas-luasnya (informasi)," kata Jubir KPK, Febridiansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Febri menuturkan, segala informasi dari tersangka sebelumnya dilihat terlebih dahulu dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan. "Dua tersangka dari kasus e-KTP yang sudah ditahan ini harapannya secara leluasa bisa menyampaikan keterangan-keterangan jika memang ingin dipenuhi sebagai pemohon JC tersebut," jelas Febri.
Meski demikian, Febri belum bisa memastikan surat yang diajukan pengacara Irman sudah sampai di meja pimpinan KPK. Sebab sebelum sampai di pimpinan KPK ada serangkaian proses yang harus dilakukan.
"Karena memang ada proses bertahap yang perlu dilakukan. Tapi prinsipnya tentu untuk JC akan diterima dan dipertimbangkan," tutup Febri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya