Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi ditolak, terdakwa pencucian uang bisnis narkoba menangis

Eksepsi ditolak, terdakwa pencucian uang bisnis narkoba menangis Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis narkoba, Togiman alias Toge alias Toni dan kakaknya Janti. Putusan sela itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/10).

‪"Memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ucap Erintuah.

‪Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan kedua terdakwa sudah masuk ke materi perkara. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun dinilai sudah sesuai, tidak kabur seperti yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa.

Selanjutnya, jaksa diperintahkan untuk menyiapkan saksi dan bukti-bukti. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan.‬

Mendengar putusan sela dari majelis hakim, Togiman tampak menangis. Sementara kakaknya Janti yang duduk di atas kursi roda berulang kali menggosokkan minyak kayu putih ke lehernya. Janti disebut mengidap penyakit TBC sehingga harus menjalani perawatan di RS Bina Kasih.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa dalam eksepsinya menilai dakwaan JPU tidak berdasar sama sekali. Alasannya, dalam dakwaan hanya dicantumkan nama bank, nomor rekening, dan jumlah uang.

Kuasa hukum menyatakan JPU tidak dapat menjelaskan bentuk bisnis narkoba yang dimaksud dalam dakwaan. Tidak disebutkan lokasi, waktu dan jumlah uang yang didapat dari bisnis yang disebutkan.

‪Perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Togiman dan Janti juga melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis (38). Selain itu, seorang kaki tangan Toge,

Tjun Hin alias A Hin juga terjerat perkara ini.

Ichwan, Togiman, Tjun Hin dan Janti didakwa telah melakukan pencucian uang terkait dengan kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala mendakwa mereka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini berawal dari tertangkapnya Mirawaty alias Achin pada 1 April 2016 sekitar pukul 16.30WIB. Perempuan ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di depan BLK Sunggal setelah sempat kabur saat disergap di parkiran Berastagi Pasar Buah, Jalan Gatot Subroto, Medan. Dari penangkapan itu total ditemukan sekitar 21 kg sabu-sabu dan 44 ribu butir pil ekstasi.

Setelah pengembangan, Hendy (suami Mirawaty), Togiman, Tjun Hin, Janti, serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim juga diringkus. Perkara peredaran narkoba ini disidangkan terpisah.

Dalam proses penyidikan kasus itu, Togiman menghubungi terdakwa Ichwan Lubis. Dia kemudian memerintahkan Tjun Hin alias Ahin untuk berkomunikasi dengan Ichwan.

Intinya Togiman yang masih mendekam di Lapas Lubuk Pakam karena kasus narkoba, minta diurus agar tidak dilibatkan dalam kasus tertangkapnya Mirawaty.

Setelah berkomunikasi dengan Ichwan, Tjun Hin memberitahukan kepada Togiman bahwa dan uang diminta Rp 3 miliar. Togiman lantas menghubungi Ichwan dan menawar sampai mereka sepakat di angka Rp 2,8 miliar. Pendek cerita, Toge melalui Tjun Hun telah memberikan Rp 2,550 miliar kepada Ichwan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP