Eksepsi Henry ditolak, sidang kasus Pasar Turi dilanjutkan 20 September
Merdeka.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan (HJG) kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin Hakim Anne Rusiana, SH, MH ini mengagendakan pembacaan surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa HJG pada persidangan sebelumnya.
Kejari Surabaya melalui JPU Darwis dan Harwaedi menolak semua dalil eksepsi yang diajukan Henry karena dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menolak atau tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukumnya," ucap Jaksa Harwaedi saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa di PN Surabaya, Senin (17/9).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa yang sering digunakan penipu untuk menjerat korban? Salah satu jenis tautan palsu yang sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab adalah tautan pemulihan akun DANA.
"Merujuk Pasal 378 KUHP dari awal sudah digunakan niat buruk untuk menipu, yaitu menggunakan keterangan palsu, maka sudah masuk sebagai tindak pidana," tambah Darwis.
Darwis mengatakan keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Henry tidak masuk dalam eksepsi tapi diajukan dalam materi praperadilan.
Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana akan melanjutkan persidangan pada hari Kamis tanggal 20 September untuk pembacaan putusan sela.
Seperti diketahui, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/8). Dia dituntut 4 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan kepada para pedagang Pasar Turi Baru.
Pada persidangan yang diketuai Hakim Rochmad itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi membacakan berkas tuntutan secara bergiliran. "Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa," ucap Harwiadi.
Menurutnya, Henry terbukti melanggar Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya