Soal Meikarta, Emil Sebut Kewenangan Urusan Perizinan Dulu ke Wagub

Merdeka.com - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa disebut menerima Rp 1 miliar terkait proyek Meikarta. Meski demikian, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetap menekankan azas praduga tak bersalah.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/1), mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang hadir sebagai saksi menyatakan bahwa ada uang yang masuk ke Iwa berkenaan proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Neneng mengaku mendaoatkan informasi itu dari Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Meski begitu, Neneng Hasanah Yasin sendiri tidak menyatakan secara jelas proses tersebut.
"Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 M kepada Sekda. Saya enggak tahu. Neneng Rahmi yang tahu. No comment yah," ucapnya singkat kepada wartawan saat jeda sidang, kemarin.
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil memastikan pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah atas kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin tersebut. Apalagi, keterangan itu disampaikan dari orang yang tidak tahu secara jelas.
"Saya sudah membaca dan mendengar tentang kesaksian (Neneng). Kita tentunya harus menghormati proses persidangan, kalau terungkap ada informasi seperti itu berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan azas praduga tak bersalah kan baru satu pihak menyampaikan informasi," ujarnya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/1).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Emil ini mengaku sudah mendapat konfirmasi dari Iwa terkait tudingan tersebut. Dari pengakuannya, selama ini Iwa tidak pernah mengikuti urusan Meikarta yang dibahas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.
Dia juga memastikan bahwa pada saat pembahasan 2017 lalu, Iwa tidak memiliki kewenangan apapun yang bisa membuat rekomendasi perizinan Meikarta berubah.
"Enggak ada, itu kan gubernur, gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub kalau urusan perizinan," ujar Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Iwa Karniwa memberikan tanggapan terkait pernyataan Neneng Hasanah terkait pemberian uang Rp 1 miliar. "Selama urusan Meikarta ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo sama sekali," kata Iwa.
Iwa melanjutkan, ia tidak mempunyai urusan atau kewenangan terkait proyek Meikarta. Bahkan untuk revisi RDTR Bekasi, Iwa tidak memiliki kewenangan di BKPRD Jabar.
"Mengikuti sekalipun rapatnya tidak pernah. Semua yang saya ketahui dan saya pahami sudah disampaikan pada penyidik KPK saat diminta memberi kesaksian beberapa waktu lalu," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya