Emosi Dengar Kesaksian Kece, Irjen Napoleon: Tutup Matamu, Tutup Mulutmu
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menghadirkan korban Youtube Mohamad Kece sebagai saksi atas terdakwa perkara dugaan kekerasan, Irjen Napoleon Bonaparte.
Di hadapan majelis hakim, M. Kece yang ditanya kuasa hukum Napoleon sempat membeberkan saat dirinya dilumuri kotoran tinja yang kala itu berada di sel mengaku disuruh Irjen Napoleon menutup matanya dan membuka mulutnya.
"Artinya menurut Saudara saksi, terdakwa ini melumurkan tinja itu ke muka, langsung dimasukkan ke mulut?" tanya kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani saat sidang di PN Jaksel, Kamis (23/6).
-
Apa yang dilakukan Kapten Muslihat? Baginya, Belanda yang sudah kalah tak boleh kembali di tanah air. Negara-negara sekutu yang ikut merebut Indonesia pun ia pukul mundur, meski akhirnya gugur usai dihujani timah panas oleh penjajah.
-
Apa narasi video Youtube tersebut? 'SIDANG DPR ANCUR ANCURAN‼️J0K0WI TERSERET, DPR & ERICK THOHIR SEPAKAT BONGKAR SMUA KASUS JKW' tulis akun @SATU BANGSA di keterangan video.
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Iya ke mulut. Jadi majelis hakim begini 'tutup matamu, buka mulutmu'," jawab M Kace.
Mendengar jawaban tersebut, sontak dengan nada tinggi. Napoleon menyuruh untuk M. Kece memberikan keterangan yang benar, dengan berucap 'tutup matamu, tutup mulutmu'.
"Tutup matamu, tutup mulutmu," kata Napoleon.
Senada dengan itu, Ahmad Yani kembali menuding bahwa apa yang diberikan M. Kece berbohong. Lantas Hakim Ketua Djuyamto pun mencoba menengahi dan meminta tidak ada emosi dalam persidangan hari ini.
"Bukan seperti itu? kenapa Saudara berbohong?" kata Ahmad Yani.
"Kita kan sedang menggali sebuah kebenaran, kebenaran hanya diperoleh ketika kita tenang," kata hakim Djuyamto.
Usai diredam hakim, M. Kece kembali melanjutkan keterangannya dengan menyebut Napoleon sengaja meminta seseorang untuk mengambilkan pesanannya di kantong kresek putih yang tidak diketahui isi di dalamnya.
Ternyata, apa yang diminta Napoleon di dalam kresek putih tersebut berisikan kotoran tinja. Kata Kace, tinja itu langsung dimasukkan ke mulutnya oleh Napoleon.
"Ya terdakwa itu membawa plastik putih saya tidak tahu apa isinya, langsung diambil langsung di masukin ke mulut saya," jawab M Kece.
"Setelah Terdakwa 'tutup matamu, tutup mulutmu' itu Terdakwa tanya mana pesanan saya?" tanya Ahmad Yani.
"Iya, untuk mengambil dalam kantong kresek putih. Iya, dimasukkan ke mulut saya, langsung dilumur-lumurkan. Pokoknya di muka saya digini-ginikan lah," jawab Kace.
Dakwaan Napoleon
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kece juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Tindakan kekerasan tersebut selain fisik, M. Kece juga menerima perlakuan ketika mulutnya dilumuri kotoran tinja oleh Napoleon yang pada saat itu masuk ke dalam sel nya.
Atas perbuatan tersebut, Napoleon pun oleh JPU turut mendakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan Pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video memperlihatkan seorang Letjen Maruli Simanjuntak yang diomeli oleh istrinya hanya gara-gara tidak bisa berpose saat foto.
Baca SelengkapnyaBerikut momen prajurit TNI diam seribu bahasa saat istri singgung soal mantan pacar.
Baca SelengkapnyaVideo prajurit TNI lakukan kamuflase militer malah bikin komandan ketawa.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok keluar ruangan sambil berlari usai mendengar pidato Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca Selengkapnya