Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eni Saragih Disebut Fasilitasi Pertemuan Johannes Kotjo dengan Pihak PLN

Eni Saragih Disebut Fasilitasi Pertemuan Johannes Kotjo dengan Pihak PLN Eni Maulani Saragih. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menghadirkan lima orang saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy Herlambang.

Dalam kesaksiannya, Rudy mengungkap peran Eni Saragih dalam kasus yang juga menyeret mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Rudy mengaku dikenalkan kepada Eni oleh terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes adalah bos perusahaan Blackgold Natural Resources yang disebut memberi suap kepada Eni agar proyek PLTU Riau-1 ditangani perusahaannya.

"Perannya terdakwa memfasilitasi pertemuan dengan PLN. Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi VII," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Dia mengungkapkan berdasarkan informasi yang dia terima dari Johannes Kotjo, Eni adalah teman lama Johannes. Awalnya, Johannes tak menceritakan kepada Rudy bahwa Eni adalah anggota DPR setelah dua kali bertemu.

Rudy mengaku tahu pekerjaan Eni setelah membaca berita di media. Dan kemudian pada pertemuan selanjutnya dia menanyakan kepada Johannes apa peran Eni dan dijawab bahwa yang bersangkutan adalah Anggota Komisi VII yang membidangi energi dan akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak PLN.

"Pak Kotjo memberitahu saya, bukan saya diberitahu langsung oleh terdakwa," jelas Rudy.

Pada awal 2018, Rudy mengaku pernah ditelpon Eni namun tak berani mengangkat telepon tersebut. Setelah memberi tahu kepada Johannes Kotjo bahwa Eni menelpon, Kotjo menyarankan agar Rudi mengangkat telpon Eni. Dalam percakapan telepon itu, Eni mengajak bertemu di Kantor PLN Pusat.

"Kemudian terdakwa telpon saya lagi, dia bilang 'Oh iya mas, saya sudah izin Pak Kotjo bagaimana kalau kita ketemu di PLN. Ok bu, tapi urusan apa ya? Sudah kita ketemu di PLN saja biar cepat selesai.' Begitu saya izin Pak Kotjo, Pak ini kan bukan ranah saya, saya kan urus teknis. Ya sudah enggak apa-apa ditemui saja. Karena Pak Kotjo lagi di Jerman saat itu. Akhirnya terdakwa bilang ke saya biar selesai saya disuruh selesaikan di PLN masalahnya apa. Begitu saya sampai di PLN, terdakwa sudah ada di PLN," paparnya.

Di Kantor Pusat PLN, Rudy dan Eni bertemu dengan Direktur Pengadaan, Iwan Supangkat di ruangannya. Di ruangan Iwan Supangkat, Rudy diminta menjelaskan apa kendala atau penyebab adanya deadlock.

Salah seorang JPU KPK membacakan kesaksian Rudy dalam BAP. Rudy, kata JPU, membantu Johannes Kotjo bertemu pihak PLN. "Adapun maksud dari bantuan Eni tersebut adalah untuk mempercepat proses sampai kepada penandatanganan dari (proyek) PLTU Riau-1," kata JPU.

Selain Rudy, saksi yang dihadirkan ialah Direktur Operasi PT PJBI, Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJB, Iwan Agung Firsantara, Plt. Direktur Utama PT PLN Batubara, Suwarno, dan Sekretaris pribadi Johannes Kotjo, Audrey Ratna Justianty. Eni pun tak menyangkal semua keterangan saksi. Tapi dia menegaskan bahwa dirinya tak pernah menekan para pihak agar proyek PLTU Riau-1 segera dieksekusi.

"Saya tidak pernah mempengaruhi, menghubungi, menekan atau memaksa para saksi untuk kepentingan mpercepat atau melaksanakan PLTU Riau-1," kata Eni.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP