Fatwa MUI muamalah medsos sebagai referensi penegakan hukum
Merdeka.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Nurkhoiron mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Menurutnya, fatwa tersebut sejalan dengan penegakan hukum dan HAM.
"Fatwa yang saat ini ada di MUI yang kaitannya dengan tadi, kita mendukung penuh kontennya. Karena senafas dengan upaya penegakan HAM dan hukum," katanya di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Dia mengungkapkan, fatwa MUI bukan hukum positif yang bisa dijadikan patokan dalam pengambilan sikap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun setidaknya itu bisa membuat masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Mengapa Kemenkumham mendapat penghargaan? Kemenkumham menempati posisi pertama pada kategori Sinergitas Pengadaan ASN dan Tata Kelola Sekolah Kedinasan yang Informatif Tahun 2023.
-
Siapa yang diberi penghargaan oleh Kemenkumham? Pada puncak Peringatan Hari HAM tahun ini yang bertemakan “Harmoni dalam Keberagaman (Harmony in Diversity)“, menkumham juga memberikan sejumlah penghargaan kepada lima kabupaten/kota atas capaian terbaik dalam program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM), diantaranya adalah Kota Mojokerto, Kabupaten Tapin, Kabupaten Purworejo, Kota Tasikmalaya, dan Kota Jakarta Timur.
-
Mengapa Kemenkumham mendapatkan penghargaan? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
"Fatwa itu kan ranahnya tidak di hukum, tapi ranah dari anjuran ke umat. Silakan saja umat Islam menilai kalau fatwa itu mengandung unsur penting digunakan sebagai referensi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, MUI bukan hukum Indonesia. Jadi fatwa MUI bisa menjadi bahan rujukan tergantung kepada umat yang mengikutinya.
"Berbeda dengan hukum, kalau hukum kan mengikat sifatnya untuk seluruh warga negara Indonesia dan memiliki yurisdiksi tertentu. Itu berbeda kedudukannya antara fatwa dengan hukum," ujarnya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Muamalah yang dimaksud adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses, dan penggunaan unformasi dan komunikasi.
Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaKH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku hukum di Indonesia belum sepenuhnya betul.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca Selengkapnya