Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Sidang Akan Dipimpin Wakapolri

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Sidang Akan Dipimpin Wakapolri Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jika benar dilakukan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan menjadi perwira tinggi (Pati) yang memimpin sidang itu.

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8).

Sidang banding nantinya bakal digelar tertutup. Selanjutnya hasil sidang akan diserahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Secara tertulis ke sekretariat Komisi Kode Etik. Nanti itu kalau ditanya sekretariatnya ada di Divkum, nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri. nanti akan disampaikan hasilnya," sebutnya.

Putusan Final

Terkait mekanisme banding sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur sebagai hak bagi pemohon dalam hal ini Ferdy Sambo.

Dia dipersilakan mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP dengan beberapa tahapan. Pertama harus mengajukan banding melalui Sekretariat KKEP sebagaimana Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.

Tahapan kedua pembentukan KKEP Banding. Dalam tahap ini, Kapolri akan membentuk KKEP Banding yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK (peninjauan kembali). jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tuturnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Seperti diberitakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas putusan ini, mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

"Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP