Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015

FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015 FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang terdiri dari Renas 212 JPRI serta DPD LAI Jawa Timur, hari ini mendatangi Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada. Mereka datang ke gedung anti korupsi itu untuk melaporkan Khofifah Indar Parawansa saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial.

Mereka menduga, Khofifah telah melakukan tindak pidana korupsi program verifikasi dan validasi Kemensos pada tahun 2015. Oleh karena itu mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa Khofifah terkait hal tersebut.

"Segera periksa Khofifah selaku Pengguna Anggaran Tahun 2015 di Kemensos RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Program Verifikasi dan Validasi Kemensos 2015," kata Koordinator Nasional Renas 212 JPRI, Nasir di Gedung KPK, Kamis (21/6/2018).

fkms laporkan khofifah ke kpk terkait program verifikasi dan validasi kemensos 2015

FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015 ©2018 Merdeka.com

Nasir mengatakan, langkah pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia masyarakat Indonesia dan penanggulangan kemiskinan adalah melalui Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tanggal 03 November 2014. Dalam Peraturan Presiden tersebut diatas, Pemerintah telah menetapkan program-program perlindungan sosial yang meliputi Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat.

Agar pelaksanaan program-program tersebut efektif dan tepat sasaran, maka diperlukan data dan informasi yang akurat dan terkini mengenai penerima program perlindungan sosial tersebut. Sasaran dari program-program perlindungan sosial dalam hal penanggulangan kemiskinan adalah keluarga miskin.

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima Program Perlindungan Sosial ini sebesar Rp.395.827.799.485,- yang bersumber dari APBN-P Tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 377.702.218.650.

fkms laporkan khofifah ke kpk terkait program verifikasi dan validasi kemensos 2015

FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015 ©2018 Merdeka.com

Berdasarkan riset, data dan investigasi yang telah di lakukan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) menemukan bahwa patut diduga telah terjadi korupsi, mal administrasi, salah perencanaan, permainan harga, pelaksanaan yang amburadul sehingga pelaksanaan proyek ini menjadi ajang rente kelompok tertentu di Kemensos saat di pimpin Khofifah sebagai kuasa pengguna anggaran.

Oleh karena itu Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) meminta KPK untuk Segera periksa Khofifah Indar Parawansa selaku Pengguna Anggaran Tahun 2015di Kemensos RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek dalam dugaan korupsi Program Verifikasi & Validasi Kemensos 2015.

Dugaan pertama menurut Nasir adalah berupa maladministrasi yang tercermin dalam persekongkolan lelang. Pada tahap ini menurutnya pemenang lelang diduga tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan. Lalu adanya dugaan pemalsuan pengalaman kerja, kualifikasi, namun pokja tetap meloloskan.

"Kemudian, pemenang kecuali paket 2, tidak mendapat sanggahan dari peserta yang kalah," kata Nasir.

fkms laporkan khofifah ke kpk terkait program verifikasi dan validasi kemensos 2015

FKMS laporkan Khofifah ke KPK terkait program verifikasi dan validasi Kemensos 2015 ©2018 Merdeka.com

Dugaan kedua adalah terjadinya permainan harga karena pertanggungjawabannya tidak terbuka dan terkesan rahasia. Mereka menilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan terlalu tinggi. Menurut dia, seharusnya biaya total dalam proyek tersebut hanya sebesar Rp 292.538.716.800 bukan Rp 343.265.653.318. Karena itu, ada selisih sebesar Rp 59.726.936.518.

"HPS yang ditetapkan kemahalan dan harga kontrak yang di tetapkan juga kemahalan," kata Nasir.

Kesalahan lain yang diduga dilakukan oleh Khofifah adalah saat pelaksanaan. Menurutnya, program tersebut berupa pendataan dilakukan hanya sekali dalam tiga tahun. Kata dia, selama ini kegiatan tersebut dilakukan berjenjang dari dusun sampai pusat, namun tidak pernah dilakukan dengan cara kontraktual.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP