Formappi: DPD tidak ada alasan cukup untuk dipertahankan
Merdeka.com - Forum Pemantau Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak layak untuk dipertahankan jika kinerjanya tidak kunjung membaik.
Lucius berpendapat, konflik yang baru-baru ini terjadi menambah daftar buruknya kinerja lembaga wakil rakyat tersebut.
"Saya kira kondisi real kalau kita lihat dengan adanya konflik ini lalu kinerja mereka yang juga tidak menjadi semakin baik saya kira sih tidak ada alasan yang cukup untuk mempertahankan, dengan kata lain cukup untuk dibubarkan," kata Lucius, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
-
Mengapa kasus DBD di Jakarta meningkat? Lebih lanjut, Ngabila menjelaskan adanya peningkatan kasus DBD di Tanah Air terjadi karena efek dari kemarau ekstrem panjang atau El Nino pada Juli hingga November 2023.
Namun, Lucius menjelaskan bahwa sebetulnya orang-orang yang ada di dalam lembaga tersebut yang harusnya dibubarkan, bukan lembaganya.
"Kalau orang yang merusak sebuah lembaga, lembaganya jangan dibubarkan, orangnya yang dibereskan," ujar Lucius.
Saat ini, kata Lucius, DPD harus didorong agar menjadi lembaga yang mempunyai kekuatan rakyat, bukan malah diisi oleh orang-orang yang ingin berebut kekuasaan.
Lucius menambahkan, DPD sebagai sebuah lembaga pemerintahan sangat dibutuhkan oleh rakyat. Akan tetapi, perilaku orang-orang yang ada di dalamnya tidak mencerminkan hal yang seharusnya.
"Dengan sumbangsih orang orang yang ada sekarang ini membuat kita merasa punya alasan untuk menyerukan pembubaran DPD itu walaupun kita tau sebagai kelembagaan DPD itu mestinya tetap diperlukan. Tapi, orang-orang ini yang bikin kita merasa kalau tidak ada aturan tegas terkait dengan anggotanya, tidak perlu dipertahankan lembaga ini," tandas Lucius.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna (Rapur) selalu saja mengundang tanda tanya
Baca SelengkapnyaDPR Banyak Dapat Kritik dari Rakyat, Puan Maharani ungkap sederet poin kritiknya.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat disajikan realita kontestasi yang dibentuk sedemikian rupa. Padahal ada pekerjaan yang lebih besar, lebih penting dan mendesak.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaKesimpulan itu diberikan karena banyaknya penyalahgunaan kekuasaan, intervensi penegak hukum, pelanggaran etika
Baca Selengkapnya