Fraksi PKS Dorong DPR Bentuk Pansus Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan pemerintah melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS khususnya kelas III mandiri.
Hal itu ditegaskan Kurniasih Mufidayati usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (13/1). Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menghujani pimpinan DPR dengan interupsi, termasuk anggota Fraksi PKS Ansory Siregar. Dia menyampaikan interupsi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ada beberapa poin isi dari interupsi tersebut.
"Tadi Pak Ansory menyampaikan keprihatinan PKS karena pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020, di tengah memburuknya ekonomi rakyat," kata Mufida dalam keterangannya dilansir Antara.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dikritik Komisi XI terkait anggaran BPS? 'Pada dasarnya, kami memahami betul usulan tambahan pagu BPS, khususnya untuk perbaikan gedung kantor yang tidak layak.''Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,' urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Mufida menyebut Fraksi PKS mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945 yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.
Menurut dia, PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
"Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," jelas Mufida.
Oleh karena itu, lanjut Mufida, PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.
"Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019. Lalu rapat Komisi IX dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019," tegas Mufida.
Mufida juga menjelaskan isi interupsi pada rapat-rapat tersebut. Menurut dia, pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU.
Mufida mengatakan, dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.
"DPR RI telah kehilangan marwah. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU 2 tahun 2018 tentang perubahan ke -2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3)," tandas Mufida.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaDalam sidang paripurna, fraksi PKS dan Partai Demokrat menolak aturan tersebut disahkan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca Selengkapnya