Gagalkan peredaran 2 Kg sabu, BNN tembak napi Lapas Tanjung Gusta
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menggagalkan peredaran 2 Kg sabu-sabu. Transaksi barang terlarang itu melibatkan tiga narapidana. Seorang di antaranya ditembak mati.
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka yang ditembak mati adalah Susianto alias Boyek. Napi di Lapas Tanjung Gusta ini berperan sebagai pembeli sabu-sabu.
"Rabu (12/9) dinihari atau Selasa (11/9) malam kita lakukan pengembangan. Yang bersangkutan (Susianto alias Boyek) kita bawa namun melawan petugas. Karena membahayakan maka kita lakukan tindakan tegas terukur sehingga tertembak mengenai bagian tertentu. Kemudian kita bawa ke RS Bhayangkara, tapi di sana mengembuskan napas terakhir," kata Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kepala BNNP Sumut, Senin (17/9).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Selain Susianto alias Boyek, 7 orang ditangkap dalam operasi ini. Ketujuhnya yakni MA, ZK alias AG, MR alias IJ, ZL, IS, MM dan RZ. ZK dan MR juga merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Tebing Tinggi.
"MA merupakan pemilik barang. Lalu ada ZA dan MR yang merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta yang berperan sebagai makelar atau marketing," jelas Marsauli.
Sementara ZL bertugas sebagai kurir pengantar sabu-sabu itu kepada pembeli IS dan RZ yang merupakan orang suruhan Susianto. Sementara MR adalah istri ZL yang menjaga gudang penyimpanan sabu-sabu itu.
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima BNN Provinsi Sumut. Setelah informasi diselidiki, mereka melakukan penggeledahan dan penangkapan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap kurir dari gudang yang akan mengantar (2 Kg) sabu-sabu ke dua pembeli yang berbeda. Satu pembeli ada di lapas, nanti akan diambil oleh kurirnya. Satu pembeli ada di Medan," jelas Marsauli.
Berdasarkan penyelidikan, sabu-sabu itu ternyata milik MA, warga Bekasi, Jawa Barat. Namun, gudangnya, kurir serta pembelinya ada di Kota Medan. Peredaran narkoba itu juga melibatkan tiga narapidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Sumut.
BNN Provinsi Sumut kemudian berkoordinasi dengan BNN pusat. MA pun ditangkap di Bekasi. BNN koordinasi dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM karena peredaran narkoba ini melibatkan beberapa napi yang menjalani hukuman.
"Dua di Tanjung Gusta, satu di Tebing Tinggi,” jelas Marsauli.
Ketiga napi itu pun diamankan. Susianto yang dibawa untuk pengembangan akhirnya ditembak mati.
Dalam penangkapan ini, BNN Provinsi Sumut mengamankan barang bukti 2 Kg sabu-sabu, 7 botol Aceton 4 di antaranya berisi metampetamin, 1 unit becak barang, 10 unit handphone, 10 tas jinjing, dan 1 unit mobil mewah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menawarkan, menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
"Ancamannya pidana seumur hidup atau pidana mati," tutup Marsauli.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya