Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gamawan Fauzi sebut proyek e-KTP sudah diaudit oleh BPK dan BPKP

Gamawan Fauzi sebut proyek e-KTP sudah diaudit oleh BPK dan BPKP Gamawan Fauzi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi enggan menanggapi dua anak buahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP. Gamawan mengklaim proyek yang dimotori olehnya itu sudah dilakukan audit.

"Saya mengajak KPK, saya juga BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah itu saya tidak tahu lagi," ujar Gamawan selepas menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas tersangka Irman, Rabu (12/10).

Dia juga mengklaim tidak pernah ada rekomendasi dari manapun termasuk KPK untuk menghentikan sementara proyek e-KTP. Menurutnya proyek e-KTP sudah sesuai dengan prosedur termasuk soal anggaran.

"Enggak ada itu (rekomendasi penghentian sementara proyek e KTP)," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus yang bergulir 2 tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini.

Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Muhamad Nazaruddin, terpidana kasus suap proyek Hambalang, juga pernah diperiksa sebagai saksi. Mantan bendahara umum partai Demokrat itu secara lantang menyebut ada aliran dana ke Gamawan Fauzi dan Irman atas proyek e KTP.

Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi e-KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan Fauzi menerima aliran dana atas proyek tersebut.

Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan. "KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).

Atas perbuatannya Sugiharto dan Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP