Gara-Gara Futsal, Remaja di Kalideres Tewas Dibacok
Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku penganiayaan dan pembacokan 2 remaja 18 tahun di Kalideres, Jakarta Barat, 19 April lalu. Satu orang korban (MRR) meninggal dunia akibat luka bacok di punggung.
Korban lainnya (P) mengalami luka berat akibat sabetan celurit. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku membacok korban dalam keadaan mabok.
"Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman Alkohol. pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Kamis (22/4).
Ady menjelaskan kronologi pembacokan itu secara rinci. Insiden ini berawal dari pertandingan futsal antara tim korban dan pelaku.
Tim korban dari Kampung Kojan dan kelompok pelaku dari Kampung Bulak Teko. Keduanya membuat sepakat bahwa tim yang kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp365.000.
"Adapun perjanjian lain yaitu kedua tim futsal tidak boleh membawa orang dari luar kampungnya masing-masing. Nah tim futsal korban kalah," ujarnya
Kemudian, lanjut Ady, tim futsal korban tidak mau membayar biaya sewa lapangan karena mempermasalahkan tim pemain futsal pelaku yang disebut telah mengajak warga dari kampung lain untuk ikut bertanding futsal.
"Akibatnya mereka cekcok dan berlanjut ke Luar lapangan. Karena kalah jumlah, tim Futsal pelaku memanggil abang-abangan atau Preman Kampung Bulak Teko yang berada disekitar lokasi," ujarnya.
"Kemudian, pelaku yang saat itu sedang mabuk di sekitar kejadian mengambil Celurit miliknya dan membantu timnya dari Kampung Bulak Teko," kata dia.
Ady mengatakan, korban terbacok karena sedang melerai kedua tim. Pelaku mengaku membacok korban karena tidak suka dengan korban yang dianggap banyak bicara. Padahal, kata Ady, korban sedang berusaha melerai keributan.
"Saat korban MRR dan P sedang menengahi kedua tim, A langsung membacok MRR di bagian punggung belakang hingga tewas. A mengaku kesal karena melihat korban banyak bicara," ucapnya.
"P tangan kirinya robek karena pelaku mencoba membacok wajahnya namun ditangkis dengan tangan kirinya," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku (A) berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya.
"Pelaku Berhasil diamankan di tempat persembunyian nya di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya Lebak Banten," kata Teuku Arsya, Kamis (22/4).
Dari penangkapan itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Jaket Levis yang digunakan saat di TKP, 1 buah handphone merek Samsung berwarna putih, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, sebilah celurit ukuran besar, dan sepasang sandal berwarna putih.
"Serta 3 macam pakaian yang berlumuran darah, yakni 1 set Jersey warna biru merah bertuliskan RESPECT FUTSAL ACADEMY, jaket warna hijau bertuliskan BoBBLES JEANS, dan 1 celana Jeans warna biru," ungkapnya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Arsya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Anak Didik, Modus Cekoki Korban dengan Miras
Seorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca SelengkapnyaKronologi Penganiayaan Simpatisan Capres di Bandung Gara-Gara Saling Acungkan Jari Nomor Urut
Diketahui, kasus mengemuka berdasarkan unggahan di media sosial yang menunjukkan seorang pria berdarah di bagian hidung.
Baca SelengkapnyaBerani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?
Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca SelengkapnyaKronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKronologi Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur: Potong Besi Pakai Gergaji Selundupan dan Kikis Tembok
Sementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang 3 KKB Anak Buah Guspi Waker yang Ditembak di Intan Jaya
KKB terus menebar onar di Bumi Cendrawasih. Mereka terus memancing petugas hingga kerap terjadi baku tembak
Baca SelengkapnyaRekam Jejak PSP Padang, Pemainnya Banyak Direkrut Timnas hingga Sering Melawan Klub Eropa
Salah satu klub sepak bola yang usianya sudah tidak muda lagi ini sempat melahirkan pemain-pemain lokal andalan Timnas Indonesia tahun 1950-an.
Baca Selengkapnya