Gara-gara Utang Rp500 Ribu, Pria Asal Empat Lawang Bunuh Wanita Pengepul Sayur
Merdeka.com - Gara-gara utang sebanyak Rp500 ribu, Fikri (42) nekat membunuh seorang wanita pengepul sayur, Hernila (45). Pelaku akhirnya ditangkap polisi dalam pelariannya ke Lampung.
Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di areal kebun kopi, Kelurahan Kutipan Bahas, Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, 6 Agustus 2019. Korban yang tinggal di Desa Ujan Mas, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, ditemukan warga dalam kondisi leher tergorok nyaris putus.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan pelaku Fikri asal Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang. Namun, saat itu penyidik tak memiliki bukti kuat sehingga pelaku dilepaskan.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Polisi terus mengembangkan kasus ini sehingga didapatkan cukup bukti bahwa pelaku mengarah kepada Fikri yang sudah melarikan diri ke Lampung. Untuk kedua kali, pelaku ditangkap dan akhirnya mengakui perbuatannya. Lantaran melawan, kaki tersangka ditembak polisi.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, mengungkapkan penangkapan tersangka kembali berawal dari penemuan ponsel korban di tangan penadah. Penadah itu pun ditangkap dan terungkap siapa yang menjualnya.
"Saat penangkapan pertama tidak punya bukti kuat, tetapi ternyata dia pelakunya dan mengakui perbuatannya," ungkap Dolly, Kamis (21/11).
Dari pengakuannya, tersangka menghabisi nyawa pengepul karena utang sebesar Rp500 ribu. Dia adalah pelaku tunggal dalam tindak pidana tersebut.
"Tetap kita kembangkan lagi baik motif maupun pelaku lain. Untuk sementara karena masalah utang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca SelengkapnyaMeski belum dapat dipastikan penyebab jelasnya, korban dan pelaku dipastikan memiliki hubungan piutang.
Baca SelengkapnyaDua bulan buron, satu dari dua pelaku pembunuhan pengantin baru di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sakit hati korban mengeluarkan kata-kata kasar saat menagih utang dengan bunga yang tinggi.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai koperasi berinisial AN (25) dibunuh saat menagih pinjaman kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Musi Banyuasin. Tersangka EE (48) nekat melakukan perbuatan itu karena masalah bisnis.
Baca Selengkapnya