Gelapkan Dana Rp1,2 M, Ketua Koperasi Mitra Usaha Bengkalis Ervan Divonis 6 Penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Ervan Novriandi, Kamis (21/11). Ervan merupakan Ketua Koperasi Mitra Usaha Bengkalis yang dinilai terbukti korupsi dana UED-SP.
"Terdakwa Ervan Novriandi divonis 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp1,2 miliar subsider Rp2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, di PN Pekanbaru.
Hakim menyatakan, perbuatan Ervan melanggar Pasal 9 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Warga Desa Serai Wangi, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis itu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Sebelum divonis, Ervan dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, atau dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan. Namun, vonis lebih tuntutan jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan atau penyaluran dana usaha ekonomi desa- simpan pinjam (UED-SP) di Desa Serai Wangi Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sejak tahun 2012 hingga 2015, koperasi yang dipimpin Ervan menerima dana bantuan dari Pemkab Bengkalis, untuk peningkatan usaha ekonomi desa. Lalu penyaluran bantuan itu dicairkan secara bertahap.
Namun, Ervan justru mengajukan pinjaman fiktif dari warga. Seolah-olah ada warga desanya yang melakukan peminjaman untuk usaha.
Dalam perjalanannya, kredit fiktif yang disalurkan koperasi mencapai miliaran rupiah, dan telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.201.006.714.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca Selengkapnya