Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Hadi Purnomo Divonis 11 Tahun Bui

Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Hadi Purnomo Divonis 11 Tahun Bui Terdakwa Hadi Purnomo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terbukti menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp19,3 miliar, eks Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya, Hadi Purnomo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Hadi Purnomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Sesuai Pada Pasal 374 KUHP dan Pasal 4 UU RI No 8/2010.

"Mengadili terdakwa Hadi Purnomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pada Pasal 374 KUHP dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan hukuman pidana penjara selama 11 Tahun dan denda 2 miliar subsider 1 tahun" ujar hakim membacakan amar putusan, Kamis (7/11).

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi putusan, terdakwa melalui tim Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jatim, Winarko menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujarnya.

Jaksa Winarko mengatakan, vonis 11 Tahun kepada terdakwa Hadi Purnomo lebih ringan dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Hakim memvonis 11 tahun, pada fakta sidang dua pasal terbukti, jadi dua pasal tersebut komulatif" tukasnya.

Hadi Bergaji Rp6 Juta Namun Punya Barang-Barang Mewah

Hadi Purnomo bekerja di PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya sejak tahun 1995 memiliki gaji kurang lebih Rp6 juta per bulannya. Namun, ia mampu membeli membeli barang-barang mewah. Ia diketahui memiliki sebuah rumah baru di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.35, Surabaya seharga Rp360 juta.

Ia juga memiliki sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.62, Surabaya seharga Rp875 juta. Pada 2014 ia kembali memiliki sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Timur VII No 35, Surabaya seharga Rp825 juta.

Selain rumah, terdakwa juga membeli sebuah Villa di kawasan Taman Dayu, Pandaan dan membeli mobil mewah baru berupa Fortuner VRZ dan Mitsubishi Outlander Sport bekas.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Trisambodo Tertunduk Saat Dituntut JPU KPK 14 Tahun Penjara

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya