Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Hadi Purnomo Divonis 11 Tahun Bui
Merdeka.com - Terbukti menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp19,3 miliar, eks Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya, Hadi Purnomo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Hadi Purnomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Sesuai Pada Pasal 374 KUHP dan Pasal 4 UU RI No 8/2010.
"Mengadili terdakwa Hadi Purnomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pada Pasal 374 KUHP dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan hukuman pidana penjara selama 11 Tahun dan denda 2 miliar subsider 1 tahun" ujar hakim membacakan amar putusan, Kamis (7/11).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Menanggapi putusan, terdakwa melalui tim Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jatim, Winarko menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujarnya.
Jaksa Winarko mengatakan, vonis 11 Tahun kepada terdakwa Hadi Purnomo lebih ringan dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan.
"Hakim memvonis 11 tahun, pada fakta sidang dua pasal terbukti, jadi dua pasal tersebut komulatif" tukasnya.
Hadi Bergaji Rp6 Juta Namun Punya Barang-Barang Mewah
Hadi Purnomo bekerja di PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya sejak tahun 1995 memiliki gaji kurang lebih Rp6 juta per bulannya. Namun, ia mampu membeli membeli barang-barang mewah. Ia diketahui memiliki sebuah rumah baru di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.35, Surabaya seharga Rp360 juta.
Ia juga memiliki sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.62, Surabaya seharga Rp875 juta. Pada 2014 ia kembali memiliki sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Timur VII No 35, Surabaya seharga Rp825 juta.
Selain rumah, terdakwa juga membeli sebuah Villa di kawasan Taman Dayu, Pandaan dan membeli mobil mewah baru berupa Fortuner VRZ dan Mitsubishi Outlander Sport bekas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca Selengkapnya