Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geram, Walkot Makassar menyegel mini market tak lengkapi izin

Geram, Walkot Makassar menyegel mini market tak lengkapi izin penyegelan lokasi parkir. ©2015 merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Sebanyak 35 gerai minimarket di Makassar terpaksa disegel karena tidak melengkapi usahanya dengan perizinan. Penyegelan itu dilakukan Pemkot Makassar dengan leading sector Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar sejak Senin lalu, (13/3).

Sebelum dilakukan penyegelan ini, sebenarnya Pemkot Makassar telah memberikan keringanan seperti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB amnesty, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) amnesty. Namun tetap tak dilaksanakan dengan baik.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang ditemui merdeka.com mengatakan, soal perizinan retail sudah diatur dalam Perda, tapi banyak mengabaikan.

"Terkadang memang juga Perda Perizinannya sudah oke, tapi penegakan hukumnya tidak serius, tidak berjalan dengan baik. Gerai mart yang disegel itu sudah diberi waktu dua minggu, sebulan untuk melengkapi perizinannya bahkan sudah diumumkan IMB amnesty. SITU/SIUP amnesty tahun ini tapi tidak bikin-bikin juga. Makanya sekarang kita tegas, gerai itu kita segel," terang pria yang akrab disapa Danny itu, Kamis (16/3).

Danny heran kenapa gerai-gerai tersebut tak segera melengkapi izinnya padahal sudah diberikan peringatan sebelumnya. Dia menceritaka, upaya penyegelan sempat mendapat penolakan sampai petugas dilempari.

"Ada yang disegel lalu dilempar, wah saya bisa main keras. Saya akan usut itu, ini sama dengan kasus reklame yang tidak mau kewajiban bayar pajaknya dengan alasan tidak tahu, tidak paham pengurusan administrasinya. Soal pemasangan reklame termasuk videotron itu bukan hal baru di Makassar, masa tidak tahu. Itu alasan dibuat-buat. Saya tidak ada kompromi," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP