Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra soal RUU Terorisme: Masalahnya ada di Panglima TNI dan Menkumham

Gerindra soal RUU Terorisme: Masalahnya ada di Panglima TNI dan Menkumham Hashim Djojohadikusumo. ©Kapanlagi.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo geram partainya dianggap sebagai pihak yang memperlambat proses perampungan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya pihak yang memperlambat adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Masalahnya sekarang antara Panglima TNI dengan Menteri Hukum dan HAM itu belum selesai mengenai definisi terorisme. Menteri hukum dan HAM itu dari partai mana ya? coba Bapak-Bapak ibu-ibu ya dari partai mana? dari partai PDIP, bukan dari Gerindra," kata Hashim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).

Dia menegaskan meskipun Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi undang-undang terorisme adalah Muhammad Syafii berasal dari Gerindra bukan serta merta kesalahannya. Sebab, kata dia, dari pihak Pansus sudah selesai membahas.

"Apa yang dikatakan oleh Ketua DPR Pak Bambang Soesatyo udah benar 99 persen sudah disepakati sudah selesai di DPR ya," ujarnya.

"Dari Pansus sudah selesai sekarang antara institusi lembaga pemerintahan eksekutif masalahnya disitu," ucapnya.

Sebelumnya, ketua Pansus antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mangkraknya Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme salah alamat. Menurutnya saat ini bola penyelesaian RUU tersebut berada di pemerintah.

"Permasalahan ada di pemerintah di DPR sudah clear. Tinggal pemerintah saja. Jadi saudara Presiden Jokowi salah alamat tolong selesaikan di internal pemerintah. Perintah ini yang tidak tertib," kata Syafi'i saat dihubungi, Senin (14/5).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP