Gonjang Ganjing Organisasi Profesi Dokter: IDI dan PDSI

Merdeka.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Ketua PDSI purnawirawan TNI Jajang Edi Priyanto mengklaim bahwa organisasinya sah setelah mendapat SK Kemenkum HAM Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022.
Jajang mengatakan, PDSI memiliki visi menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Sementara misinya yaitu mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional. Meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Serta mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
PDSI Ajak Dokter Terawan Bergabung
Namun Jajang menepis pendirian PDSI terkait dengan gonjang ganjing perseteruan Dokter Terawan Agus Putranto dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Diketahui, Dokter Terawan diberhentikan PB IDI sebagai anggota berdasarkan rekomendasi Muktamar XXXI.
Namun hingga kini rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan itu dari keanggotaan IDI tak kunjung diumumnkan. Berdasarkan rekomendasi Muktamar, PB IDI harus melaksanakan selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak keputusan Muktamar XXXI 25 Maret lalu.
Meski membantah pendirian PDSI tidak terkait konflik Dokter Terawan dan IDI, menurut Jajang, PDSI membuka pintu bagi Terawan untuk bergabung. Jajang mengembalikan pilihan kepada Terawan untuk bergabung atau tidak.
Jajang juga menegaskan pendirian PDSI bukan sebagai tandingan organisasi profesi kedokteran. Dia menekankan bahwa PDSI didirikan berdasarkan pasal 28 UUD 1945. Yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat. Pendirian PDSI juga diperkuat dengan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
"Kita juga sah karena sudah dapat SK. Sehingga kita organisasi profesi yang sah, diakui oleh negara, sehingga untuk keanggotaan para teman dokter semua silakan mau pilih organisasi apapun, silakan. Kita nanti pendafataran akan secara online. Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka silakan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama sama sudah diakui oleh negara," kata Jajang.
Putusan MK Terkait Organisasi Tunggal Kedokteran
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan IDI sebagai organisasi profesi dokter tunggal yang sah di Indonesia. Keputusan ini menjawab gugatan sejumlah dokter yang menganggap ada praktik monopoli di IDI dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.
Ketentuan soal kewenangan IDI digugat oleh 32 dokter, di antaranya yakni Judilherry Justam, Nurhadi Saleh, dan Pradana Soewondo. Mereka meminta agar frasa organisasi profesi dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bukan hanya IDI, tapi dimaknai dengan meliputi juga Perhimpunan Dokter Spesialis.
Hakim menyatakan Perhimpunan Dokter Spesialis sebagai salah satu unsur yang menyatu dan tidak terpisah dari IDI. Sementara terkait sertifikat kompetensi dari IDI yang dipermasalahkan pemohon, menurut hakim, hal itu justru menjadi bukti bahwa seorang dokter bukan hanya teruji secara akdemik tapi juga teruji dalam penerapan ilmu. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu.
"Justru apabila logika permohonan para pemohon diikuti akan timbul ketidakpastian hukum karena menjadi tidak jelas kapan organisasi profesi dimaknai IDI atau sebagai Perhimpunan Dokter Spesialis," kata anggota hakim I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Kamis 26 April 2018.
Tanggapan PB IDI
PB IDI ikut angkat bicara terkait deklarasi PDSI. Ketua Terpilih PB IDI, Slamet Budiarto mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PB IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.
"UU Praktik Kedokteran dan MK dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal," tegasnya kepada merdeka.com, Rabu (27/4).
Bekas Dewan Pakar PB IDI ini menjelaskan alasan organisasi profesi kedokteran harus tunggal. Di antaranya, karena tugas dokter menyangkut nyawa manusia. Bila organisasi profesi kedokteran lebih dari satu, maka sangat berbahaya dan merugikan masyarakat.
Dia juga mencontohkan asosiasi medis pada setiap negara di dunia. Tidak ada satu negara pun di dunia yang memiliki asosiasi medis lebih dari satu.
Dokter Slamet juga mengungkap kiprah IDI. Organisasi yang didirikan pada 24 Oktober 1950 itu telah menjadi anggota medical association tingkat Asean, Asia Pasific, bahkan dunia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya