Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gratifikasi Zumi Zola juga untuk keperluan DPD PAN Jambi

Gratifikasi Zumi Zola juga untuk keperluan DPD PAN Jambi Zumi Zola ditahan KPK. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar. Dari penerimaan tersebut ada yang diperuntukkan keperluan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Disebutkan, bahwa Zumi menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Jambi saat proses pelantikan dirinya sebagai Gubernur Jambi di Jakarta.

Kemudian, uang kembali digunakan mantan aktor itu untuk pembelian dua unit mobil ambulans dan diserahkan ke DPD PAN. Dari pembelian itu juga sebagai bentuk lobi Zumi agar sang adik Zumi Laza menjadi Ketua DPD PAN.

Tidak hanya itu, penggunaan gratifikasi dimanfaatkan Zumi untuk menambahkan biaya uang sewa kantor DPD PAN yang menunggak selama dua tahun.

"Uang sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun kantor DPD PAN Kota Jambi pada bulan April 2016," ucap jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Uang-uang tersebut bersumber dari Apif Firmansyah, bendahara tim sukses Zumi Zola saat melakukan kampanye Pilgub Jambi dengan total Rp 1.235.000.000.

Sementara dari surat dakwaan yang dibacakan, penerimaan gratifikasi diperoleh Zumi dari sejumlah proyek baik di tahun 2016 ataupun 2017. Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penerimaan gratifikasi selanjutnya berasal dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp 2.770.000.000, USD 147,300, dan satu unit Toyota Alpahard.

Sementara penerimaan gratifikasi lainnya berasal dari Arfan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jambi, sebesar Rp 3.608.000.000, USD 30 ribu, dan SGD 100 ribu.

Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Ramai Disebut Pacaran, Potret Zumi Zola Sambut Kedakatan Zulkifli Hasan di Jambi Buat Penggemar Baper
Ramai Disebut Pacaran, Potret Zumi Zola Sambut Kedakatan Zulkifli Hasan di Jambi Buat Penggemar Baper

Meskipun terlihat saling canggung, Zumi Zola dan Putri Zulhas dikabarkan memiliki hubungan yang istimewa. Apakah mereka berpacaran?

Baca Selengkapnya
Bebas dari Penjara, Ini Potret Terbaru Zumi Zola saat Rayakan Ultah Anak Bareng Mantan Istri
Bebas dari Penjara, Ini Potret Terbaru Zumi Zola saat Rayakan Ultah Anak Bareng Mantan Istri

Setelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil

IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Foto-foto Terbaru Zumi Zola Setelah Bebas, Banyak Habiskan Waktu dengan Keluarga Hingga Olahraga Basket
Foto-foto Terbaru Zumi Zola Setelah Bebas, Banyak Habiskan Waktu dengan Keluarga Hingga Olahraga Basket

Setelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu. Kini satu tahun sudah

Baca Selengkapnya
Masih Ingat Zumi Zola? Ini Potret dan Kabar Terbarunya Usai Dua Tahun Bebas dari Penjara
Masih Ingat Zumi Zola? Ini Potret dan Kabar Terbarunya Usai Dua Tahun Bebas dari Penjara

Zumi Zola kembali ke panggung kehidupan: Dari balik jeruji besi menuju kebebasan dan aktivitas baru yang mengejutkan!

Baca Selengkapnya
PAN Gelar Garage Sale buat Bantu Masyarakat Papua dan Palestina, Zulhas Sumbang Rp250 Juta
PAN Gelar Garage Sale buat Bantu Masyarakat Papua dan Palestina, Zulhas Sumbang Rp250 Juta

Zita Anjani mengatakan acara lelang ini merupakan aspirasi dari teman-teman PAN yang menyukai fesyen untuk melelang produknya untuk membela Palestina.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL

Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.

Baca Selengkapnya
Dirjen Kementan Berkali-kali Dipalak SYL, dari Biaya Umrah hingga Servis Mobil Pribadi
Dirjen Kementan Berkali-kali Dipalak SYL, dari Biaya Umrah hingga Servis Mobil Pribadi

Andi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL.

Baca Selengkapnya
Adik Ipar Zulhas Gantikan Zita Anjani di DPRD Jakarta
Adik Ipar Zulhas Gantikan Zita Anjani di DPRD Jakarta

Zita mundur dari DPRD Jakarta karena dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun
Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun

Dana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.

Baca Selengkapnya