Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah tersangka, Mendagri sudah tunjuk Plt

Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah tersangka, Mendagri sudah tunjuk Plt Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mendapatkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjelaskan status Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus suap dana otonomi khusus. Pemerintah pusat langsung bergerak dan menunjuk para wakil kepada daerah di wilayah tersebut sebagai pelaksana tugas.

"Sudah (dapat surat dari KPK) Pltnya Wagub dan wakilnya. Sudah dikirim supaya tidak ada perpanjangan permintaan," ucap Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/7) malam.

SK-nya telah dikirim hari ini. "Tinggal formalnya hari Senin. Senin saya undang, SK-nya sudah dikirim supaya ada apa-apa bisa diproses secepatnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Selain Irwandi Yusuf, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menduga ada pemberian dari Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

"Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah," ucap Basaria.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP