Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Polisikan 6 Orang yang Laporkan Dirinya ke KPK

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Polisikan 6 Orang yang Laporkan Dirinya ke KPK Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melaporkan balik 6 orang yang mengadukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi. Mantan Pangkostrad ini menilai keenamnya sudah mencemarkan nama baik.

"Sudah. Sudah saya laporkan," kata Edy, Selasa (18/2).

Selain nama baiknya dicemarkan, menurut Edy, pelaporan balik itu demi meluruskan masalah.

"Supaya jelas. Apakah benar saya salah, atau mereka yang salah? Ya kita laporkan balik. Sehingga nanti ada kepastian, siapa yang salah," ungkap Edy.

Keenam orang yang dilaporkan balik Edy yakni: Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk. Mereka sebelumnya melaporkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait pembayaran lahan PTPN2.

"Ah kalian sudah pasti tahu itu. Ada eks HGU, ada HGU yang harus kita luruskan. Saya selaku gubernur untuk meluruskan hal tersebut," sebut Edy.

Selain Edy, keenam orang itu juga melaporkan mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK. Laporan mereka diserahkan ke lembaga antirasuah Kamis pekan lalu.

Namun Edy tidak merinci kapan keenam orang itu dilaporkannya. Alasannya, Biro Hukum Pemprov Sumut yang memprosesnya.

Salah seorang kuasa hukum keenam pelapor ke KPK, Hamdani Harahap menyebut, objek lahan eks HGI PTPN 2 yang mereka permasalahkan seluas 2.016 hektare, yang tersebar di Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai dan Langkat.

Pelapor Duga Ada Tindak Pidana Korupsi

Para pelapor menduga ada persekongkolan jahat antara PTPN 2 dengan Gubernur dan Kementerian terkait lainnya sehingga PTPN 2 berani menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) untuk masyarakat yang namanya terdaftar dalam daftar nominatif penerima hak lahan eks HGU yang merujuk pada SK Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017. SK ini diterbitkan semasa Tengku Ery Nuradi masih menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Menurut pelapor, setelah menjadi eks HGU, PTPN 2 tidak punya hak untuk membagi-bagikan tanah itu. Apalagi sampai diperjualbelikan.

"PTPN 2 sudah putus hubungannya dengan tanah karena sudah eks. Sudah keluar, tidak ada mandat dari manapun, tapi dia mengeluarkan itu (SPP)," ucap Hamdani.

Para pelapor juga menghitung potensi kerugian negara berdasarkan rata-rata harga pasar tanah saat ini. Terbitnya SPP itu ditengarai merugikan negara sekitar Rp26 triliun.

"Karena tidak ada kewenangan PTPN 2 membagi itu, karena tanah itu sudah kembali kepada negara," jelasnya.

Menurut Hamdani, negaralah yang seharusnya mengatur peruntukkan tanah itu, bukan PTPN 2. Pemerintah pusat bisa mendelegasikan kewenangan itu kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP