Gubernur Sumut Keluarkan Surat Perketat Pintu Masuk dan Keluar Selama Ramadan
Merdeka.com - Gubernur Edy Rahmayadi yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
SE Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Disampaikannya, kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumut dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota.
"Instruksi sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan," kata Irman, Minggu (11/4).
Untuk bupati dan wali kota di Sumut diminta melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota saat Ramadan dan libur Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
Bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri, juga wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.
Bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Idulfitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.
"Hal tersebut juga sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021," terang Irman.
Bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas protokol kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.
SE tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD Pemprovsu, Dirut/Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan di Sumut.
Reporter: Reza EfendiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Tradisi Masyarakat Sumatra Utara Menyambut Datangnya Ramadan, Salah Satunya Pesta Tapai
Di Provinsi Sumatra Utara, masyarakat menyambut bulan suci ini dengan ragam tradisi yang berbeda-beda dan tentunya penuh makna.
Baca SelengkapnyaLantik Kepala Sekolah SMA/SMK Sumut, Ini Pesan Gubernur Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi baru saja melantik 10 Kepala Sekolah SMA/SMK. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan tegas.
Baca SelengkapnyaPengecekan Gedung RSUD Sumedang Belum Rampung Usai Gempa, Ratusan Pasien Ditempatkan di Tenda Darurat
Pemerintah masih melakukan pemeriksaan kondisi gedung rumah sakit pasca rentetan gempa pada Minggu (31/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nikmatnya Bubur Pedas, Menu Makanan Wajib Berbuka Puasa di Sumatra Utara
Bubur pedas jadi salah satu sajian kuliner yang kerap diburu masyarakat Sumatra Utara ketika Ramadan saat buka puasa.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaBupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya
Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaHindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca Selengkapnya