Gugatan Mantan Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Masuk Tahap Mediasi
Merdeka.com - Sidang gugatan tiga mantan caleg Partai Gerindra terhadap Mulan Jameela cs berlanjut ke tahap mediasi. Ketiga caleg yang menggugat tersebut adalah caleg DPR RI Dapil Jabar XI, Fahrul Rozi, caleg DPR RI dapil Kalimantan Barat I, Yusid Toyib, dan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas.
Gugatan Yusid Toyib dan Fahrul Rozi diwakili tim kuasa hukumnya. Sedangkan, Misriani Ilyas datang bersama pengacaranya. Tahap mediasi akan digelar selama 30 hari ke depan.
"Dengan waktu mediasi selama 30 hari kerja. Majelis berharap secara sungguh sungguh selesai. Apabila tidak serius mediasi itu jadi penilaian bagi majelis," kata ketua majelis hakim, Joni, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Bagaimana sidang gugatan cerai berlangsung? Sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Nisya Ahmad kepada Andika Rosadi telah berlangsung sejak 30 Mei 2024. Pada 1 Agustus 2024, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
-
Kapan sidang sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud? Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
Di tahap mediasi nanti, Hakim Joni menunjuk hakim mediator yang berbeda untuk sidang ketiga mantan caleg partai burung garuda itu. Pertama, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Yusid Toyib adalah Arlandi Triyoga.
Kedua, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Fahrul Rozi adalah Suswanti. Kemudian, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Misriyani adalah Ferry Agustina. Sidang mediasi digelar pada pekan depan pada tanggal 28 November pada pukul 10.00 pagi WIB.
Seharusnya Selesai di DPP
Mantan Caleg Partai Gerindra, Misriani Ilyas yang menggugat Mulan Jameela cs, masih berjuang di pengadilan karena pemecatan sepihak partai. Dia berharap ada solusi adil untuk kedua belah pihak pada tahap mediasi pada 28 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sangat berharap mediasi besok tanggal 28 ini bisa memberikan hasil yang win win solution lah yang bisa memberikan rasa adil kedua belah pihak," kata Misriani.
DPP Gerindra sudah mengirimkan kuasa hukum untuk mediasi di persidangan. Namun, dia berharap, petinggi partai Gerindra bisa memperhatikan kondisi ini lebih serius supaya kedepannya bisa baik.
"Saya rasa kami hanya terpaksa harus melakukan (gugatan) ini karena ada putusan (pemecatan) itu, tapi kami berharap sebenarnya ini bisa selesai di DPP," ucapnya.
Hingga saat ini, Misriani tidak mengetahui pasti alasan pemecatannya.Namun, apapun itu ia berharap masih bisa tetap bersama sebagai keluarga partai Gerindra yang solid.
"Apalagi saya perempuan tentu dalam undang-undang parpol kami harus memenuhi kuota di dalam struktur organisasi, sehingga alangkah sayangnya kalau kami ada perempuan siap untuk bekerja lantas tidak ditemukan solusi untuk tetap bersama-sama di partai Gerindra," ucapnya.
Awal Mula Gugatan
Untuk diketahui, sejumlah caleg Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap DPP Partai Gerindra, Mulan Jameela Cs dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya Misriyani Ilyas yang posisinya tergeser oleh Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adam Muhammad. Padahal Misriyani meraih suara lebih tinggi, yaitu 10.057 suara. Sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
Nasib Misriani sama dengan caleg Partai Gerindra lainnya yang dipecat partai setelah menang Pemilu. Mereka adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang digantikan Mulan Jameela dari Dapil Jabar XI, lalu Katherine A OE Dapil Kalbar I menggantikan Yusid Toyib.
Kemudian, Yan Parmenas Mandenas dari Dapil Papua menggantikan Steven Abraham dan Sugiono Dapil Jateng I menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra menggelar rapat internal hingga tengah malam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaPerkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD yang akan di
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca Selengkapnya