Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Mantan Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Masuk Tahap Mediasi

Gugatan Mantan Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Masuk Tahap Mediasi Mantan Caleg Partai Gerindra Misriani Ilyas Gugat Mulan Jamella cs. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang gugatan tiga mantan caleg Partai Gerindra terhadap Mulan Jameela cs berlanjut ke tahap mediasi. Ketiga caleg yang menggugat tersebut adalah caleg DPR RI Dapil Jabar XI, Fahrul Rozi, caleg DPR RI dapil Kalimantan Barat I, Yusid Toyib, dan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas.

Gugatan Yusid Toyib dan Fahrul Rozi diwakili tim kuasa hukumnya. Sedangkan, Misriani Ilyas datang bersama pengacaranya. Tahap mediasi akan digelar selama 30 hari ke depan.

"Dengan waktu mediasi selama 30 hari kerja. Majelis berharap secara sungguh sungguh selesai. Apabila tidak serius mediasi itu jadi penilaian bagi majelis," kata ketua majelis hakim, Joni, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Orang lain juga bertanya?

Di tahap mediasi nanti, Hakim Joni menunjuk hakim mediator yang berbeda untuk sidang ketiga mantan caleg partai burung garuda itu. Pertama, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Yusid Toyib adalah Arlandi Triyoga.

Kedua, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Fahrul Rozi adalah Suswanti. Kemudian, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Misriyani adalah Ferry Agustina. Sidang mediasi digelar pada pekan depan pada tanggal 28 November pada pukul 10.00 pagi WIB.

Seharusnya Selesai di DPP

Mantan Caleg Partai Gerindra, Misriani Ilyas yang menggugat Mulan Jameela cs, masih berjuang di pengadilan karena pemecatan sepihak partai. Dia berharap ada solusi adil untuk kedua belah pihak pada tahap mediasi pada 28 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sangat berharap mediasi besok tanggal 28 ini bisa memberikan hasil yang win win solution lah yang bisa memberikan rasa adil kedua belah pihak," kata Misriani.

DPP Gerindra sudah mengirimkan kuasa hukum untuk mediasi di persidangan. Namun, dia berharap, petinggi partai Gerindra bisa memperhatikan kondisi ini lebih serius supaya kedepannya bisa baik.

"Saya rasa kami hanya terpaksa harus melakukan (gugatan) ini karena ada putusan (pemecatan) itu, tapi kami berharap sebenarnya ini bisa selesai di DPP," ucapnya.

Hingga saat ini, Misriani tidak mengetahui pasti alasan pemecatannya.Namun, apapun itu ia berharap masih bisa tetap bersama sebagai keluarga partai Gerindra yang solid.

"Apalagi saya perempuan tentu dalam undang-undang parpol kami harus memenuhi kuota di dalam struktur organisasi, sehingga alangkah sayangnya kalau kami ada perempuan siap untuk bekerja lantas tidak ditemukan solusi untuk tetap bersama-sama di partai Gerindra," ucapnya.

Awal Mula Gugatan

Untuk diketahui, sejumlah caleg Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap DPP Partai Gerindra, Mulan Jameela Cs dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya Misriyani Ilyas yang posisinya tergeser oleh Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adam Muhammad. Padahal Misriyani meraih suara lebih tinggi, yaitu 10.057 suara. Sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.

Nasib Misriani sama dengan caleg Partai Gerindra lainnya yang dipecat partai setelah menang Pemilu. Mereka adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang digantikan Mulan Jameela dari Dapil Jabar XI, lalu Katherine A OE Dapil Kalbar I menggantikan Yusid Toyib.

Kemudian, Yan Parmenas Mandenas dari Dapil Papua menggantikan Steven Abraham dan Sugiono Dapil Jateng I menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang

Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya
Gerindra Rapat hingga Tengah Malam, Ini Hasil Pembahasan Menyikapi Putusan MK
Gerindra Rapat hingga Tengah Malam, Ini Hasil Pembahasan Menyikapi Putusan MK

Partai Gerindra menggelar rapat internal hingga tengah malam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang Perdana Ganjar & Mahfud Gugatan Pilpres 2024
LIVE STREAMING: Sidang Perdana Ganjar & Mahfud Gugatan Pilpres 2024

Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD yang akan di

Baca Selengkapnya
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX

Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jabar

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 297 Perkara
MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 297 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).

Baca Selengkapnya