Gugatan Praperadilan Pelaku Penembakan Bos Tekstil di Solo Ditolak
Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Hermanto menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil di Solo, Idriati (72). Sidang dengan agenda putusan digelar di PN Solo, Jumat (22/1) dihadiri kuasa hukum tersangka Sandy Nayoan dan tim advokasi Polda Jateng AKBP Jalal.
Sandy Nayoan mengaku bisa menghormati keputusan hakim PN Solo. Pihaknya memahami karena hakim sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam menyampaikan keputusan. Mantan bintang sinetron itu siap membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam persidangan nanti.
"Kami akan terus kawal kasus ini, kita akan lihat nanti proses hukumnya di persidangan. Apakah memang sesuai dengan apa yang tersangkakan itu, yaitu percobaan pembunuhan berencana atau tidak," ujar Sandy seusai sidang.
Pihaknya masih meyakini jika yang dilakukan oleh pemohon (tersangka Lukas Jayadi) bukanlah pembunuhan berencana. Seharusnya, lanjut dia, dibuktikan terlebih dahulu sehingga memenuhi dua alat bukti yang sah. Apalagi pasal yang dikenakan adalah pasal yang sangat serius, pasal yang berat.
Artinya, lanjut dia, sebelum masuk tahapan itu, harus dilakukan tahapan-tahapan sebelumnya agar mengetahui maksud dan tujuan pemohon. Sehingga kalau sudah dilakukan, akan terlihat jelas dan terang. Karena pidana itu, menurut dia, harus jelas dan terang.
"Sehingga menurut kami, kita hargai, kita hormati, karena itu keputusan hakim. Proses ke depan kita akan terus mengawal," tandasnya.
Tim advokasi Polda Jateng AKBP Jalal mengaku lega dengan sidang putusan hari ini. Dengan penolakan hakim tersebut permasalahan praperadilan sudah selesai.
"Keputusan hakim sudah sah, sudah clear. Proses penyidikan sudah sah, dan sekarang sudah tahap satu. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari," katanya.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya Rabu (20/1) lalu pemohon mengajukan enam saksi. Keenam saksi yang dihadirkan tersebut, salah satunya adalah saksi ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Dua orang saksi ditolak oleh termohon karena masih berhubungan darah dengan pihak pelapor.
"Saya tidak akan masuk pada persoalan kasus tersebut, karena di dalam hal praperadilan ini pun membatasi hanya pada soal prosedural," ujar saksi ahli Dr Mompang L Panggabean usai sidang.
Mompang menilai ada kerancuan dalam kasus tersebut. Di mana pelaku Lukas Jayadi dikatakan oleh pihak polisi tertangkap tangan. Tetapi polisi membuat surat perintah penangkapan padahal jika tertangkap tangan hal itu tidak dibutuhkan.
"Kita lihat di dalam dokumen, disitu disebutkan adanya gelar perkara. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan jadi di sini ada ada kesimpangsiuran," jelasnya.
Artinya, lanjut dia, apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri itu ada yang tumpang tindih, sehingga kalau dikatakan itu tertangkap tangan maka seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.
Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu saja yang dilakukan dalam proses pemeriksaan keterangan.
"Surat perintah penangkapan itu kan tidak diperlukan. Tapi harusnya konsistensi terhadap apa yang dikatakan sebagai tertangkap tangan. Itu pun harus betul-betul bisa ditunjukkan di dalam dokumen dokumen yang dibuat," tandasnya.
Kasus penembakan mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020. Mobil tersebut ditumpangi bos tekstil, Idriati (72) dan penembakan dilakukan tersangka Lukas Jayadi (72), yang merupakan adik ipar korban.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi
barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot
MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaLibatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
Pelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Sambil Mabuk, Sopir Kasat Narkoba Kecelakaan
Mobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya