Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadapi Praperadilan Kasus Heli AW-101, KPK Gandeng POM TNI

Hadapi Praperadilan Kasus Heli AW-101, KPK Gandeng POM TNI KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI. Hal itu dilakukan sebagai langkah persiapan untuk menghadapi praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 dengan tersangka mantan Direktur PT Dirtama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS).

"KPK telah melakukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada hari Kamis (26/10) untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka IKS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/10).

"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," lanjutnya.

Menurut dia, koordinasi ini perlu dilakukan karena proses praperadilan yang diajukan oleh Irfan akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus Heli AW-101. Karena KPK dan POM TNI telah sepakat untuk bekerja sama dalam hal mengungkap kasus tersebut.

"Meski pun praperadilan diajukan pada KPK, namun konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI. Sedangkan, KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU KPK," ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017 mengajukan praperadilan. Irfan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Irfan Kurnia Saleh dari swasta, tersangka dalam kasus pengadaan heli AW-101," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).

Febri menyatakan bahwa jadwal sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Jumat (20/10) mendatang. "KPK akan mempelajari terlebih dahulu materi-materi yang diajukan di praperadilan tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut di internal apa yang akan dilakukan ke depan," ucap Febri.

Sebelumnya, POM TNI menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP