Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Tangerang Hukum Kurir 192 Kg Ganja 18 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Hakim PN Tangerang Hukum Kurir 192 Kg Ganja 18 Tahun Penjara, Jaksa Banding Pengadilan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/4), menjatuhi Nico Baranoy (50) dan Dedi Prasetyo (32) dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti bersalah menjadi kurir 176 paket ganja dengan berat 192 Kg. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dijatuhi pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita akan banding. Karena putusan hakim melenceng jauh dari tuntutan kita. Bila hakim memvonis seumur hidup, masih kita terima dan kita toleransi, tetapi putusan hakim kali ini jelas melenceng jauh," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (6/4).

Tuntutan maksimal, lanjut Dapot, untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dapot menerangkan bahwa upaya banding yang akan mereka tempuh didasarkan pada banyaknya barang bukti yang ditemukan dari terdakwa, yakni 192 kilogram ganja yang disimpan ke dalam 176 paket.

"Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," jelas Dapot.

Sebelumnya, Nico ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 6 karung berisi 176 paket ganja seberat 192,086 Kg.

Petugas kemudian menangkap Dedi yang menyuruh Nico. Dalam pengungkapan itu, polisi menyatakan bahwa kasus itu merupakan pengembangan dari kasus serupa di Rest Area Tol Karang Tengah, Kota Tangerang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan

Polisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya