Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil Pencucian Uang Wawan Dipakai Biayai Pilkada Airin dan Ratu Atut

Hasil Pencucian Uang Wawan Dipakai Biayai Pilkada Airin dan Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jaksa mendakwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp579,776 miliar.

Wawan melakukan pencucian uang dengan membiayai Pilkada istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan. Serta membiayai Pilkada Banten untuk kakaknya, Ratu Atut Chaisyah.

Wawan mendapatkan dua dakwaan pencucian uang dalam periode yang berbeda. Pencucian uang dilakukan pada periode 2010-2019 dan 2005-2010.

Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010—2019 mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Wawan pada tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2010 dan 2019," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10) dilansir dari Antara.

Beli Tanah Hingga Biayai PIlkada

Wawan melakukan pencucian uang untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 20102011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.

Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Wawan mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp39.936.162.800.

2. Dialihkan kendaraan bermotor senilai Rp235.000.000.

3. Membeli 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi yang terletak di perumahan alam sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang selatan, Banten, senilai Rp2.356.163.000.

4. Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.

5. Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan 3.782.500 dolar Australia.

6. Dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo seluruhnya sebesar Rp8.579.502.567.

7. Membiayai untuk keperluan Pilkada Tangerang Selatan untuk Airin Rachmi Diany 20102011 Rp2.900.000.000.

8. Membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000.

9. Membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya sejumlah Rp3.828.532.000.

10. Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.

11. Mengajukan biaya proyek modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

12. Menyewakan sau unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya terletak di jalan lingkar Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan kepada H.E. Nasser Al-Khaldi untuk masa sewa selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar 60.000 dolar AS atau sekitar Rp786.000.000.

13. Menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pratama Gedung The East lantai 12 No 5 jalan lingkar Mega Kuningan Jakarta Selatan berupa uang senilai Rp68.499.000, 4.120 dolar AS, 10 dolar Australia, 1.656 dolar Singapura, dan 3.780 poundsterling.

14. Menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

15. Menyimpan uang hasil operasi stasiun pengisian bahan bakar atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

"Patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten," kata jaksa menambahkan.

Atas perbuatannya Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Biayai Pilkada Serang Ratu Tatu

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 20052010 sebesar Rp100.731.456.119. Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai Pilkada saat Ratu TatuChasanah maju di Pilkada Serang.

"Pada tanggal 10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2005 dan 2010," tambah jaksa.

Berikut bentuk pencucian uang Wawan yang disebut di dakwaan dalam kurun waktu 20052010:

1. Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama Wawan sendiri, perusahaan milik terdakwa, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan. Total ada 24 rekening dengan saldo seluruhnya Rp356.164.775,56

2. Membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579.

3. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.

4. Menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000.

5. Mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.

6. Mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525.

7. Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.

Dalam dakwaan ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.

Korupsi Pengadaan Alkes

Wawan diduga melakukan korupsi terkait dengan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Banten, proyek alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012, serta proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan pada tahun 20102012.

Dalam kurun waktu 20052012, Wawan diduga mendapat keuntungan hingga Rp1.724.477.455.541

"Terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya," ungkap jaksa.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

Dari keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan itu kemudian diduga terjadi pencucian uang dengan berbagai bentuk. Berikut adalah bentuk pencucian uang Wawan yang disebut di dakwaan dalam kurun waktu 20102019:

1. Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama terdakwa sendiri, perusahaan miliknya sendiri, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan. Total ada 37 rekening dengan saldo seluruhnya Rp39.936.162.800,45

2. Mengalihkan kepemilikannya satu mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp235.000.000 dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp2.356.163.000.

3. Membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.

4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.

5. Pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567,64.

6. Membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 20102011, di antaranya sejumlah Rp2.900.000.000.

7. Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000.

8. Membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya sejumlah Rp3.828.532.762.

9. Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.

10. Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

11. Menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun 60.000 dolar AS atau sekitar Rp786 juta.

12. Menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780.

13. Menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

14. Menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

Ditegaskan oleh jaksa bahwa patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten dan pengadaan tanah di Pemprov Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten karena penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT badan tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukungan Keluarga jadi Motivasi Maju Pilgub, Ini Sosok Airin Rachmi Diany Calon Gubernur Banten
Dukungan Keluarga jadi Motivasi Maju Pilgub, Ini Sosok Airin Rachmi Diany Calon Gubernur Banten

Motivasi dari keluarga jadi bahan bakar Airin untuk maju menuju orang nomor satu di tanah jawara Banten.

Baca Selengkapnya
Airin dapat Telepon dari Anak di New York Usai Dapat Dukungan Pilkada Banten: Ibu Trending Topik
Airin dapat Telepon dari Anak di New York Usai Dapat Dukungan Pilkada Banten: Ibu Trending Topik

"Ini katanya anak saya telepon dari New York. Bu Airin, Ibu trending topic katanya," kata Airin

Baca Selengkapnya
Gelora Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024
Gelora Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024

Tak cuma PDIP, Partai Gelora juga mendukung pasangan Airin dan Ade Sumardi tersebut.

Baca Selengkapnya
Potret Masa Muda Airin Rachmi Diany, Pernah Jadi Finalis 10 Besar Puteri Indonesia 1996
Potret Masa Muda Airin Rachmi Diany, Pernah Jadi Finalis 10 Besar Puteri Indonesia 1996

Saat usia 19 tahun, Airin diketahui pernah mengikuti ajang Puteri Indonesia 1996 bersama Alya Rohali.

Baca Selengkapnya
141 Komunitas Relawan Kumpul di Tangsel, Siap Menangkan Airin-Ade dan Benyamin-Pilar di Pilkada 2024
141 Komunitas Relawan Kumpul di Tangsel, Siap Menangkan Airin-Ade dan Benyamin-Pilar di Pilkada 2024

Relawan menggelar kopdar di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (21/9).

Baca Selengkapnya
Nasib Airin: Dipromosikan Prabowo saat Pilpres, Di-PHP dalam Pilkada Banten
Nasib Airin: Dipromosikan Prabowo saat Pilpres, Di-PHP dalam Pilkada Banten

Golkar berharap kerja kerasnya memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 bisa dibalas dengan dukungan terhadap Airin.

Baca Selengkapnya
Nasib 7 Caleg Dinasti Ratu Atut di Pemilu 2024
Nasib 7 Caleg Dinasti Ratu Atut di Pemilu 2024

Sejumlah anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut berkompetisi di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Berbaju Kuning, Airin Datangi Partai Golkar Usai Diusung PDIP di Pilgub Banten
Berbaju Kuning, Airin Datangi Partai Golkar Usai Diusung PDIP di Pilgub Banten

Airin didampangi Ade Sumardi yang merupakan kader PDIP sekaligus bakal calon wakil gubernur Banten 2024.

Baca Selengkapnya
Istri Yandri PAN Maju Pilkada Serang, Bakal Tantang Klan Keluarga Ratu Atut
Istri Yandri PAN Maju Pilkada Serang, Bakal Tantang Klan Keluarga Ratu Atut

Menurut Yandri, selama ini tidak ada tokoh yang berani muncul lantaran dikuasai oleh keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya
Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Saat Airin Beri Bunga Mawar pada Andra Soni di Pilkada Banten, Apa Maknanya?
Saat Airin Beri Bunga Mawar pada Andra Soni di Pilkada Banten, Apa Maknanya?

KPU Banten menggelar pengundian nomor urut pada Pilkada setempat 2024, Senin (24/9). Ada yang menarik dalam momen tersebut.

Baca Selengkapnya