Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendak mengaji, bocah ini digiring ke WC umum dan dicabuli

Hendak mengaji, bocah ini digiring ke WC umum dan dicabuli Durhakim cabuli siswi SD di WC umum. ©2017 Merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - Durhakim (66), warga asal Dusun Peruin, RT 001, RW 002, Desa Peruin, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Bali Senin (13/11). Kakek yang kesehariannya tukang bersih-bersih WC umum dekat pelabuhan Gilimanuk ini, diamankan setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap bocah kelas 1 SD.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi mengatakan, pelaku diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap RN (7).

Peristiwa itu terjadi saat korban berjalan sendiri hendak menuju musala mengikuti pengajian sekitar pukul 15.15 WITA, sore tadi. Korban yang mengenal pelaku, tidak menaruh rasa takut dan curiga ketika digiring ke sebuah WC umum di lokasi lapangan Gilimanuk.

Lokasi yang sepi membuat pelaku melancarkan rayuan dengan sedikit mengancam korban yang saat itu mulai ketakutan sambil menggenggam seperangkat kelengkapan ngaji. Sambil mengancam mengurung korban di kamar mandi, pelaku menyodorkan uang Rp 10 ribu kepada korban untuk membuka celananya.

"Tindakan pencabulan dilakukan di dalam WC. Pelaku berusaha menciumi bibir korban dan melepas celana korban secara paksa," terang Muliyadi, Senin (13/11).

Saat itu, lanjut Mulyadi, pelaku sempat memasukkan jari telunjuk kirinya secara berulang-ulang ke alat kelamin korban. Tidak puas sampai di situ, pelaku kemudian mengeluarkan kemaluannya dan berusaha memasukkan ke kemaluan korban.

"Korban yang merasa kesakitan berusaha untuk teriak dan kabur meninggalkan pelaku," ujar Muliyadi.

Korban yang ketakutan mengadu kepada rekan-rekannya dan diantar oleh pengurus musala ke orangtuanya. Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua korban hingga dilanjutkan untuk melapor ke Polsek.

"Berdasar laporan tersebut kami melakukan tindakan pengamanan sementara pelaku. Keterangan korban sudah kami ambil termasuk melakukan visum," pungkasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 ribu telah diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP