Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendropriyono Dukung Kejagung Razia Buku Ajaran Komunisme dan PKI

Hendropriyono Dukung Kejagung Razia Buku Ajaran Komunisme dan PKI Hendropriyono. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono mendukung langkah Kejaksaan Agung RI dan TNI untuk merazia buku-buku yang berisi paham provokatif dan berpotensi merusak anak bangsa.

"Semua buku yang isinya provokasi paham anti Pancasila, entah itu paham PKI seperti marxisme atau paham apapun yang bertujuan meracuni generasi muda kita, itu harus dirazia. Karena nantinya tumbuh generasi yang tidak lagi menyintai bangsanya, anti NKRI, anti Pancasila," kata Hendropriyono di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/1).

Ketua Senat Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) itu menilai langkah cepat yang dilakukan pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan TNI tersebut harusnya mendapat dukungan semua pihak.

"Langkah ini sudah benar, cepat dan tepat untuk sifatnya pencegahan. Jadi berbeda dengan razia buku yang pernah dilakukan aktivis LSM pada tahun 2001," tegasnya.

Hendropriyono menuturkan, buku-buku yang pernah dirazia sejumlah aktivis LSM tersebut sebenarnya adalah buku yang bernilai intelektual. Bahkan menjadi referensi karya-karya ilmiah seperti Filsafat Marx karangan Frans Magniz Suseno.

"Itu salah besar karena melanggar hukum yang mengatur bahwa larangan beredarnya sebuah buku seperti itu merupakan domain judikatif," tambahnya.

Adapun buku yang kini sedang dirazia pemerintah adalah buku-buku yang bersifat propaganda dan bertujuan menggalang opini umum. Dia menilai jika buku-buku itu tetap beredar, maka ujungnya bisa menjadi kekuatan pendesak agar pemerinta meminta maaf atas pelanggaran HAM terhadap PKI.

Dia melanjutkan, akibat provokasi PKI dan paham anti Pancasila yang makin marak berpotensi menimbulkan goncangan di masyarakat.

"Dalam keadaan kegoncangan itu, tindakan yang dilakukan pemerintah adalah bukan pelanggaran hukum. Tapi juga tidak sedang melaksanakan hukum. Keadaan yang demikian ini punya hukum sendiri yakni TAP MPR No.XXV Tahun 1966," tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara mengenai penyitaan ratusan buku yang mengandung unsur komunisme di Kediri. Dia pun menyarankan untuk melakukan razia besar-besaran untuk menangani masalah peredaran masalah komunisme.

"Saya usulkan kalau mungkin ya lakukan razia besar-besaran saja, karena toko di berbagai tempat menyatakan 'ini bukan hanya di tempat saya di tempat lain ada' ini yang perlu dicermati lagi," Kata Prasetyo.

Tambahnya, Kejaksaan juga berencana membuat clearing house untuk mensortir konten terutama konten yang bernafaskan PKI. Diapun berterima kasih pada pihak yang sudah menemukan buku yang berisi ajaran komunisme itu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP