Hina Nabi Muhammad di FB, eks mahasiswa Unimed terancam 5 tahun bui

Merdeka.com - Sidang kasus penistaan agama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8). Kali ini, Bangun Prima Eka Persada, mahasiswa yang akhirnya dipecat Universitas Negeri Medan (Unimed), yang duduk di kursi terdakwa.
Dakwaan terhadap Bangun Prima Eka Persada dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindo Hutomo. Dalam dakwaannya, Sindu menyatakan terdakwa Bangun Prima Eka Persada telah melakukan penodaan agama.
Prima didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana. "Pasal ini memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Perkara yang menjerat Bangun Prima Eka Persada bermula dari postingannya di laman Facebooknya. Pemuda yang kuliah di semester II di Fakultas Teknik Unimed itu menuliskan kalimat menghina Nabi Muhammad SAW.
Postingan itu kemudian dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Kasusnya diselidiki, Bangun Prima Eka Persada kemudian diciduk dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017.
Pemuda ini pun menjalani proses hukum hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Bukan hanya proses hukum, dia juga dipecat dari kampusnya.
Dalam persidangan perkara ini, sejumlah alat bukti akan dihadirkan jaksa di persidangan. "Barang buktinya berupa screen shot berupa postingan terdakwa yang menghina Nabi Muhammad SAW, handphone, ransel dan jas almamater Unimed (Universitas Medan)," kata Sindu Hutomo.
Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Sabarulina Ginting menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (30/8) pekan depan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya