Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hubinter Polri Koordinasi dengan Interpol agar Terbitkan Red Notice Veronica Koman

Hubinter Polri Koordinasi dengan Interpol agar Terbitkan Red Notice Veronica Koman Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan kabar bohong atau hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua. Saat ini, Veronica yang berada di luar negeri sedang dicari keberadaannya oleh polisi.

Informasi terkini, Polda jatim telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter) untuk menerbitkan red notice atas nama Veronica.

"Divhubinter selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice terhadap Veronica," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta. Demikian dikutip dari Senin (9/9).

Menurut Dedi, saat ini Polri telah mengetahui keberadaan Veronica Koman. Dia memastikan Veronica Koman akan diproses hukum hingga tuntas.

"Lokasi (keberadaan Veronica Koman) telah diketahui. Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter dan Bareskrim," katanya.

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial Twitter yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP