Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman eks bos Adhi Karya jadi 6 tahun & denda Rp 300 juta

Hukuman eks bos Adhi Karya jadi 6 tahun & denda Rp 300 juta Sidang Teuku Bagus M Noor. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, nampaknya belum bisa bernapas lega. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah masa hukuman bekas Kepala Divisi Konstruksi I perusahaan pelat merah itu dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

"Ya benar. Hukuman penjara menjadi 6 tahun dan denda menjadi Rp 300 juta," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (10/11).

Menurut Hatta, putusan banding Teuku Bagus dibacakan pada 27 Oktober lalu. Dia mengatakan, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri Bapatua.

Orang lain juga bertanya?

Namun, ketika dikonfirmasi soal alasan penambahan hukuman badan itu, Hatta tidak menjelaskannya secara rinci. Dia mengaku mesti melihat lagi berkas perkara itu.

"Saya mesti cek lagi," lanjut Hatta.

Sayang, para pewarta kesulitan meminta tanggapan kuasa hukum Teuku Bagus, Haryo Wibowo, atas putusan ini. Ketika telepon selulernya dihubungi, dia tidak menjawabnya dan malah dimatikan.

Pada Juli lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan kepada Teuku Bagus dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Hakim juga mengganjar Teuku Bagus dengan pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, Bogor. Penerima duit pelicin Adhi Karya itu adalah Anas Urbaningrum, Prof. Mahyudin, dan Olly Dondokambey.

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa menuntut Teuku Bagus dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Terungkap, Eks Manajer Fuji Mengaku Hanya Digaji Rp500.000 per Bulan
Terungkap, Eks Manajer Fuji Mengaku Hanya Digaji Rp500.000 per Bulan

BA dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya