Hukuman eks bos Adhi Karya jadi 6 tahun & denda Rp 300 juta
Merdeka.com - Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, nampaknya belum bisa bernapas lega. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah masa hukuman bekas Kepala Divisi Konstruksi I perusahaan pelat merah itu dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
"Ya benar. Hukuman penjara menjadi 6 tahun dan denda menjadi Rp 300 juta," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (10/11).
Menurut Hatta, putusan banding Teuku Bagus dibacakan pada 27 Oktober lalu. Dia mengatakan, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri Bapatua.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Kenapa Teuku Markam dipenjara? Di bawah Presiden Soeharto, Teuku Markam dituduh sebagai antek-antek PKI dan dipenjara selama delapan tahun.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Namun, ketika dikonfirmasi soal alasan penambahan hukuman badan itu, Hatta tidak menjelaskannya secara rinci. Dia mengaku mesti melihat lagi berkas perkara itu.
"Saya mesti cek lagi," lanjut Hatta.
Sayang, para pewarta kesulitan meminta tanggapan kuasa hukum Teuku Bagus, Haryo Wibowo, atas putusan ini. Ketika telepon selulernya dihubungi, dia tidak menjawabnya dan malah dimatikan.
Pada Juli lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan kepada Teuku Bagus dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Hakim juga mengganjar Teuku Bagus dengan pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, Bogor. Penerima duit pelicin Adhi Karya itu adalah Anas Urbaningrum, Prof. Mahyudin, dan Olly Dondokambey.
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Jaksa menuntut Teuku Bagus dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaBA dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Selengkapnya