Ibu Cuci Pakaian di Rumah Nenek, Bocah 9 Tahun di PALI Dicabuli Paman
Merdeka.com - Seorang pria, JN (21) nekat mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Pelaku bermaksud berdamai namun keluarga memilih menempuh jalur hukum sehingga dilakukan penangkapan.
Peristiwa itu saat korban ditinggal sendiri oleh ibunya untuk mencuci pakaian di rumah nenek tak jauh dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Kamis (29/10) pagi. Ketika itu korban sedang tidur di kamarnya.
Pelaku masuk ke kamar dan melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku meminta maaf karena membuatnya kesakitan dan menangis dengan harapan tidak mengadu ke ibunya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Ibu korban bergegas pulang setelah dijemput tetangganya yang curiga dengan tangisan kencang korban. Dia kaget bukan main karena korban mengaku baru saja dicabuli paman.
Kasatreskrim Polres PALI AKP Rahmat Kusnedi mengungkapkan, tersangka sempat mengelak ketika diinterogasi ibu korban. Tak lama kemudian, tersangka mendatangi keluarga korban dengan maksud meminta maaf dan berdamai.
"Tetapi keluarga tidak menerima, keluarga melaporkan kasus ini ke polisi dan tersangka kami ringkus kemarin malam," ungkap Rahmad, Rabu (4/11).
Tersangka mengaku tak bisa menahan nafsunya dan muncul niat jahat ketika melihat korban tidur sendirian di kamar. Polisi menjerat tersangka Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan selembar celana dalam korban.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal. Tetapi proses hukum tetap berlanjut karena dilaporkan keluarga," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penculikan dan pencabulan itu kemudian ditangani unit PPA Polres Tangsel.
Baca Selengkapnya